Sri Mulyani Terbitkan Aturan Dorong Belanja Pemerintah Lebih Berkualitas
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Aturan tersebut diteken pada 28 April 2023, kemudian resmi diundangkan pada 3 Mei 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Aturan tersebut diteken pada 28 April 2023, kemudian resmi diundangkan pada 3 Mei 2023.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, menjelaskan PMK ini sebagai upaya untuk mendorong belanja Pemerintah yang berkualitas.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Kapan Mutiara Baswedan menyelesaikan pendidikannya? Tahun 2020 lalu, Mutiara pun akhirnya lulus dan diwisuda. Meskipun saat itu wisuda dilakukan secara daring, hal ini tak membuat kebahagiaan keluarga ini berkurang. Dalam potret ini, Anies pun tampak bangga dan mencium pipi putrinya yang akhirnya menyelesaikan pendidikannya.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Ghea Indrawari berencana menikah? "Fun fact, dari aku kecil, aku bilang ke teman-teman aku paling cepat nikah umur 30,"
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
"Jadi, kita ini sekarang sedang terus mendorong belanja berkualitas, salah satu unsur penting di dalam mewujudkan belanja berkualitas ini adalah pengeluaran-pengeluaran itu nggak boleh di bebaskan kepada para pengguna anggaran ini sebebas-bebasnya," kata Isa dalam konferensi pers PMK Nomor 49 tahun 2023, Senin (22/5).
Selain itu, ke depannya PMK ini akan menjadi acuan batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
"Kita harus mulai melihat antara satu dengan yang lain harus jelas, ada sesuatu semacam benchmarking gitu ya, harus ada upaya untuk kita memberikan semacam acuan," jelas Isa.
Adapun dalam PMK tersebut diatur berbagai hal, misalnya uang lembur, uang perjalanan dinas, uang konsumsi rapat hingga uang paket data dan komunikasi, hingga kendaraan listrik bagi PNS untuk tahun 2024.
Isa mengungkapkan, acuan penggunaan anggaran sudah di atur sejak lama, namun melalui PMK kali ini Pemerintah lebih memudahkan Kementerian Lembaga dalam menggunakan anggarannya dikaitkan dengan output untuk menghasilkan satu Peraturan Pemerintah.
"Sebetulnya acuan untuk penggunaan anggaran itu sudah lama ada. Dulu kita biasa menggunakan standar biaya pada sisi pemasukan. Nah kita sekarang secara cepat sudah berusaha beralih ke standar biaya keluaran," ujarnya.
Dirjen Isa, menegaskan kembali bahwa PMK ini memudahkan Kementerian Lembaga yang hendak membuat Peraturan Pemerintah, maka tidak perlu berhitung manual untuk menentukan biaya rapatnya. Melainkan bisa mengacu pada PMK nomor 49 tahun 2023. Dengan begitu, ke depannya bisa memudahkan dalam melakukan audit anggaran.
"Sekarang kalau kita mau membuat satu Peraturan Pemerintah misalnya, maka kita udah nggak lagi nanti berhitung, oh ini berapa kali rapat, yang ikut berapa rapat berapa orang dan sebagainya, kita sekarang mulai membangun satu standar baru yaitu dikaitkan dengan outputnya untuk menghasilkan satu Peraturan Pemerintah. Ini akan lebih relevan lagi kalau kita berbicara mengenai pemeriksaan," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
BPK Temukan Tumpang Tindih Pembayaran Insentif Bendesa Adat di Bali
Belanja Anggaran DPR Jadi yang Terbaik di 2022, Sri Mulyani Minta Transparansi
Jokowi Sidak Jalan Rusak, Sri Mulyani: Jadi Pembelajaran soal Kualitas Belanja Pemda
Resmi Diluncurkan BI, Ini Arti dan Fungsi Kartu Kredit Pemerintah
Jokowi Yakin Kartu Kredit Pemerintah Mampu Ciptakan Transparansi
Per Maret 2023, Pemerintah Belanjakan APBN 2023 Hingga Rp347,3 Triliun