Sri Mulyani Terima 1.129 Laporan Transaksi Janggal di Ditjen Pajak
Dari laporan tersebut, sebanyak 507 telah dilakukan analisa antara Kementerian Keuangan dengan PPATK. Hasil analisa pun digunakan untuk mengamankan penerimaan negara.
Kementerian Keuangan mencatat telah menerima 1.129 laporan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, laporan tersebut merupakan data transaksi janggal yang ada di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Di dalam Ditjen Pajak kita menganalisa dan memanfaatkan laporan harta dan aset yang kita terima dan kita dari 1.129 laporan. Ini Pajak ya (kerja sama) dengan PPATK," kata Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Sabtu (11/3).
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Apa yang dilakukan Inul Daratista saat mudik ke Pasuruan? Tak hanya sekadar pulang untuk bertemu keluarga besar, Inul juga melakukan aksi berbagi bingkisan Lebaran kepada tetangga sekitar.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Taman Purbakala Sriwijaya diresmikan? Menghabiskan waktu pembangunan lebih kurang 4 tahun, TPKS telah diresmi beroperasi pada tahun 1990 dan diresmikan oleh Presiden Soeharto.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Sri Parameswari Dyah Kebi bersama Mpu Sindok menetapkan sima tanah? Peran Sri Paramesawari bersama Mpu Sindok menetapkan sima (hak istimewa karena berjasa bagi raja) tanah pada 857 saka (935 masehi).
Dari laporan tersebut, sebanyak 507 telah dilakukan analisa antara Kementerian Keuangan dengan PPATK. Hasil analisa pun digunakan untuk mengamankan penerimaan negara.
"Kemudian memanfaatkan hasil itu untuk mengamankan penerimaan negara," kata dia.
Berbagai informasi tersebut dilakukan pengusutan untuk penyelesaian tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sehingga pihaknya berhasil mengembalikan penerimaan negara hingga Rp7,08 triliun.
"Kita sudah me-recover Rp7,08 triliun yang merupakan penerimaan negara pajak dan penggunaan informasi mengenai pencucian uang untuk kemudian kita ambil sebagai hak negara," katanya
Dia pun menegaskan tindak lanjut ini menjadi bukti tidak adanya pembiaran yang dilakukan Kementerian Keuangan. Pengembalian penerimaan negara tersebut sebagai bukti kerja sama antara Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan dan PPATK.
"Jadi dalam hal ini, ini menjadi salah satu bukti bahwa kami bersama PPATK untuk terus melakukan kerja sama," pungkasnya.