Sri Mulyani Usul Cukai Plastik Rp30.000 per Kg, Harga Kantong Kresek Jadi Rp500
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan rencana pengenaan tarif cukai spesifik kantong plastik dengan besaran Rp30.000 per kilogram. Dengan demikian, harga kantong plastik akan menjadi Rp450-500 per lembar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan rencana pengenaan tarif cukai spesifik kantong plastik dengan besaran Rp30.000 per kilogram. Dengan demikian, harga kantong plastik akan menjadi Rp450-500 per lembar.
Nantinya, cukai ini berlaku bagi produk kantong kresek atau kantong belanja yang selama ini ada di supermarket, tepatnya bagi plastik dengan ketebalan di bawah 75 mikron.
-
Apa yang Sri Mulyani tunjukkan kepada cucunya? Sri Mulyani juga memperlihatkan pekerjaannya kepada cucu yang lebih besar.
-
Kenapa Siti Purwanti meninggal? Diketahui bahwa mendiang Siti Purwanti telah lama menderita penyakit jantung dan gagal ginjal.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Di mana letak Curug Cikuluwung? Punya nuansa sejuk lokasi Curug Cikuluwung berada di Kampung Suka Asih, Desa Cibitung Wetan, Kecamatan Pamijahan.
-
Di mana Sri Mulyani dilahirkan? Sri Mulyani lahir di Tanjung Karang, Lampung, 26 Agustus 1962.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
"Untuk tahap awal ini kami mengusulkan 30.000 per kilogram," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Gedung Parlemen DPR, Jakarta, Rabu (19/2).
Dia menjelaskan, pengenaan cukai ini dilakukan pada pada pabrikan (produksi dalam negeri) dan importir (produksi luar negeri). Dengan cara pembayaran berkala setiap bulan, sesuai dengan jumlah produksi atau impor.
Cukai pabrikan akan dipungut pada saat barang (kantong plastik) ke luar pabrik. Sedangkan, kantong plastik dari impor akan dikenakan di pelabuhan untuk barang impor, seperti kawasan industri pabean.
Dampak Tarif Cukai Kantong Plastik
Sri Mulyani meminta agar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan, dengan menerapkan empat tahapan prosedur, yakni registrasi pabrikan, pelaporan produksi, pengawasan fisik (spot check), dan audit.
Dia menjelaskan, dengan dikenakannya tarif cukai sebesar Rp30.000 per kg, maka akan mempengaruhi angka inflasi sebesar 0,045 persen. Sebab, diperkirakan konsumsi plastik sebanyak 55.532.609 kg per tahun yang akan terdampak.
Selain itu, dia juga memperkirakan konsumsi kantong plastik menurun hingga 50 persen, sehingga total konsumsinya menjadi hanya 53,5 juta kg per tahun. Dengan demikian, potensi penerimaan negara dari cukai kantong plastik mencapai Rp1,6 triliun.
"Apabila ini disetujui oleh komisi XI, maka potensi penerimaannya adalah Rp1,6 triliun," pungkasnya.
(mdk/azz)