Strategi Pemerintah Jokowi Atasi Defisit di BPJS Kesehatan
Untuk memperbaiki ini maka Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomo 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan, Didik Kusnaini menyebut bahwa ada tiga hal yang harus dijaga keseimbangannya untuk menjaga kesinambungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tiga hal tersebut yakni tarif iuran yang optimal, kolektibilitas yang tinggi dan pemanfaatan yang rasional.
"Ini harus dijaga seimbang karena kalau tarifnya rendah dan kolektibilitas tinggi maka layanan yang diberikan tidak optimal," kata Didik dalam diskusi SMERU Research Institute bertajuk Menjamin 'Kesehatan' Jaminan Kesehatan Nasional, Jakarta, Selasa (20/10).
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Mengapa BPJS Kesehatan dan Pemkot Balikpapan berkolaborasi? Kerja sama ini akan membawa manfaat signifikan dalam memberikan layanan kesehatan yang lebih baik.
-
Apa saja kategori penghargaan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan? Penghargaan tersebut diberikan kepada jurnalis media cetak, media online, photostory jurnalistik, televisi, dan radio yang berasal dari berbagai wilayah Indonesia.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
Defisit yang dialami BPJS Kesehatan menjadi pekerjaan rumah pemerintah dalam memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat. Untuk memperbaiki ini maka Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomo 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Payung hukum ini membawa arah perbaikan dalam keuangan lembaga jaminan sosial kesehatan negara. Salah satunya mengatur perbaikan struktur iuran yang membuat saat ini dalam kondisi yang stabil.
"Arah perbaikannya di Perpres 64, tujuannya menjaga struktur iuran, dan Alhamdulillah ini sudah stabil. Ini sudah bisa dilaksanakan," kata Didik.
Selain itu, Perpres tersebut telah berhasil meningkatkan kepatuhan dan relaksasi. Namun dalam jangka panjang ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Di antaranya terkait rasionalisasi manfaat program sesuai dengan kebutuhan dasar kesehatan, dan penerapan kelas rawat inap terstandarisasi di semua fasilitas kesehatan.
Lalu, penyederhanaan tarif layanan yang saat ini sangat bervariasi. Cost sharing atau urun biaya untuk layanan yang rawan pemanfaatan berlebihan. Kemudian optimalisasi coordination of benefit (CoB) dan terakhir penerapan skema pendanaan global budget.
"Rumah sakit mendapatkan anggaran dari BPJS Kesehatan untuk membiayai seluruh kegiatan (rumah sakit) selam satu tahun yang merupakan pelengkap dari CBDGs," kata dia.
Kebijakan Jangka Menengah
Dalam kebijakan jangka menengah, CoB perlu dibangun sejalan dengan fasilitas kesehatan, keluhan yang dialami masyarakat. Sebab saat ini masih belum banyak fasilitas kesehatan yang masih belum bergabung dengan BPJS Kesehatan.
Selain itu, koordinasi BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah juga masih belum maksimal. Integrasi Jaminan Kesehatan Daerah ke dalam BPJS Kesehatan ini seharusnya bisa terhubung dalam menciptakan ruang fiskal.
Dia menambahkan agar tidak ada lagi skema ganda sehingga bisa memberikan kesempatan dukungan untuk mereka yang tidak mendapatkan JKN.
"Hubungannya dengan ruang fiskal untuk meng-coverage kepesertaan dan diharapkan ini bisa saling efisien dan satu sisi tidak ada data ganda di Jamkesnas dan Jamkesda," kata dia.
(mdk/idr)