Strategi Pemerintah Tangkal Barang Impor Ilegal
Permendag nomor 27 ini merupakan hasil revisi dari Permendag No. 92 Tahun 2020.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 27 tahun 2024 tentang kebijakan perdagangan antarpulau, bisa mencegah impor ilegal.
"Juga untuk mencegah impor ilegal ya, karena semua menjadi resibility-nya bisa kita ketahui, sehingga ketahuan pergerakan barang antar-pulau jadi ketahuan," kata Mendag dalam pembukaan sosialisasi Permendag no 27 tahun 2024, di Jakarta, Selasa (26/11).
- Sederet Modus Culas Penjahat Impor Barang Ilegal ke RI, Bisa Cuan Miliaran Rupiah
- Kementerian Perdagangan Bantah Satgas Razia Barang Impor Ilegal di Mal
- Kemendag Revisi Aturan soal Impor, 7 Kelompok Barang Ini Tak Perlu Lagi Pertimbangan Teknis Kemenperin
- Strategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor
Adapun Permendag nomor 27 ini merupakan hasil revisi dari Permendag No. 92 Tahun 2020. Revisi tersebut bertujuan untuk mempermudah pengaturan distribusi barang antar-pulau di Indonesia.
Kata Mendag, pengaturan peredaran barang antar pulau menjadi sangat penting untuk menjaga kestabilan pasar dan mencegah masuknya barang ilegal yang bisa merugikan masyarakat dan negara.
Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan memastikan setiap barang yang dipindahkan dari satu pulau ke pulau lain tercatat dengan baik, sehingga jejak peredarannya dapat dilacak dengan mudah.
Sebab peredaran barang ilegal, sering kali melibatkan pengiriman melalui jalur-jalur yang kurang terawasi. Dalam hal ini, pengawasan yang ketat terhadap distribusi antar pulau akan membantu mencegah potensi masuknya barang-barang ilegal tersebut.
Jika pergerakan barang dicatat dengan baik, baik melalui sistem digital maupun pencatatan manual yang ketat, setiap pengiriman dapat dipantau dan diketahui asal usulnya. Hal ini akan membuat lebih mudah untuk mendeteksi dan mengidentifikasi aktivitas ilegal yang mungkin terjadi.
"Jadi pelaporan ini akan lebih mudah terintegrasi dan dilakukan secara digital, sehingga memudahkan bagi pelaku usaha untuk melaporkan setiap pergerakan barang dari antar-pulau," ujarnya.
Selain itu, dengan adanya pengaturan yang sistematis, risiko penyelundupan barang dapat diminimalkan, sehingga negara dapat lebih mudah mencegah dan menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan perdagangan ilegal. Ketika barang yang dipindahkan antar pulau tercatat, pemerintah dan instansi terkait bisa lebih sigap dalam mengambil tindakan yang diperlukan jika ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi pelanggaran.
"Ya, jadi makanya ini di dalam negeri diatur dulu ya, jangan sampai misalnya barang ilegal masuk dari pulau tertentu terus dikirim ke pulau lain, dengan ini kan ketahuan ya, karena jadi tercatat dengan baik tadi yang saya sampaikan, ya peredaran dari satu pulau ke pulau lain," pungkasnya.