Sudah Bayar, Kenapa Masih Tetap Harus Lapor SPT Pajak?
Berdasarkan, Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dijelaskan fungsi SPT Pajak bagi WP adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
Maret menjadi batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak orang pribadi. Sementara, SPT Pajak WP Badan satu bulan sesudahnya atau April.
Saat masa-masa pelaporan SPT Pajak, biasanya banyak masyarakat yang penasaran, mengapa harus tetap lapor padahal Anda sudah membayar?
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa Mbah Joget? Dilansir dari kanal YouTube Tri Anaera Vloger, Mbah Joget sendiri merupakan seorang penari atau ronggeng pada masa kolonial Belanda.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Siapa Pak Warnoto? Saat ditemui, Pak Warnoto baru pulang dari ladangnya.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
Berdasarkan, Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dijelaskan fungsi SPT bagi WP adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
Selain itu, juga sebagai sarana pelaporan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Turut dijelaskan, bahwa pelaporan SPT diperlukan untuk memberitahukan tentang harta, kewajiban dan penghasilan yang merupakan obyek pajak dan/atau bukan obyek pajak.
Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan, mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar melaporkan SPT lebih awal. Dia menyarankan, pelaporan SPT dilakukan sebelum tanggal 16 Maret 2019, mengingat penutupan masa pelaporan pada 31 Maret 2019.
Sejauh ini, baru 3 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Pajak ke DJP. Angka ini terhitung kecil mengingat jumlah wajib pajak orang pribadi mencapai lebih dari 17 juta, di mana sebanyak 12,5 juta wajib pajak melaporkan SPT pada tahun lalu.
Baca juga:
Yuk Lapor SPT Tepat Waktu Atau Kena Denda Rp 100.000 Sampai Rp 1 Juta
Intip Cara Lapor SPT Pajak Online Lewat E-Filling
Situs Pajak Tengah Bermasalah, Lapor SPT Online Hari ini Bakal Terkendala
Sri Mulyani Dukung KPK Integrasikan LHKPN dengan SPT Pajak
Sri Mulyani Target Kepatuhan Pelaporan SPT Naik Jadi 85 Persen di 2019
Sri Mulyani: Dari 17 Juta Wajib Pajak, Baru 3 Juta Lapor SPT
Sri Mulyani dan Bos Pajak Kampanye Lapor SPT di Bunderan Hotel Indonesia