Sudah Menjamur, Pemerintah Dinilai Terlambat Awasi Bisnis Jastip di Indonesia
Ditjen Bea Cukai akan mulai memantau pergerakkan bisnis jastip.
Ditjen Bea Cukai akan mulai memantau pergerakkan bisnis jastip.
Sudah Menjamur, Pemerintah Dinilai Terlambat Awasi Bisnis Jastip di Indonesia
Ekonom dari Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengungkap penyebab maraknya bisnis jasa titip atau jastip barang impor asal luar negeri di Indonesia.
Menyusul, pengetatan bisnis jastip oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
- Ini Ketentuan Bisnis Jastip dan Perhitungan Cukai dari Kemenkeu
- Bisnis Jastip Jadi Atensi, Asosiasi Pertanyakan Fungsi Pengawasan Ditjen Bea dan Cukai
- Siap-Siap, Petugas Bea Cukai Mulai Pantau Pergerakan Bisnis Jastip Barang Impor
- Perseroan Terbatas adalah Badan Usaha dengan Perlindungan Hukum, Ini Penjelasannya
Bhima mengatakan, suburnya bisnis jastip barang impor di Indonesia lantaran belum optimalnya regulasi. Sehingga, pelaku bisnis jastip dapat bergerak secara leluasa.
"Agak terlambat ya pemerintah menyisir barang jastip. Praktik jastip sudah berlangsung cukup lama. Tapi penegakan bea masuk atau perpajakannya belum optimal," ujar Bhima saat dihubungi Merdeka.com di Jakarta, Rabu (27/9).
Merdeka.com
Selain itu, kian maraknya bisnis jastip juga dipengaruhi oleh sulitnya pengawasan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai.
Ini karena pelaku bisnis jastip kerap kucing-kucingan untuk mengelabui petugas dalam menjalakan praktik bisnisnya.
"Tingkat kesulitan karena pengawasan hanya pada saat barang masuk ke bandara kedatangan internasional. Susah karena tercampur dengan barang bawaan pribadi," bebernya.
Merdeka.com
Maka dari itu, Bhima mengusulkan Ditjen Bea Cukai untuk membuat sistem khusus yang dapat memantau pergerakan pelaku bisnis jastip barang impor. Sehingga, petugas lebih mudah untuk melakukan pencegahan masuknya barang impor ilegal dari bisnis jastip.
"Harusnya mengawasi jastip dimulai dari media sosial, website pengusaha jastip dimana transaksi pre order terjadi. Kan tinggal di cek apa spt yang dilaporkan perorangan atau usaha jastip sudah sesuai gampang sebenarnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperketat pergerakan para pelaku bisnis jasa titip atau jastip barang-barang impor. Khususnya yang menjual barang impor dengan harga di bawah USD 100 atau Rp1,54 juta.
"Jastip (akan) juga menjadi atensi kita. Barang - barang yang dibawah 100 USD kita akan petakan melalui nota intelijen waspada pada produk-produk ini dari negara-negara ini," ujar Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis, DJBC Kemenkeu Mohammad Aflah Farobi dalam Media Gathering di Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/9).
Merdeka.com
Tak hanya memperketat pergerakan, petugas Bea Cukai juga akan melakukan pengumpulan informasi (profiling) pelaku bisnis jastip barang impor. Terutama bagi mereka yang kerap hilir mudik di titik-titik rawan penyelendupan barang impor.
"Jastip ini kan dibawa oleh penumpang, maka kita akan profiling penumpang yang hilir mudik melalui bandara. Kita memetakan siapa saja seminggu sekali dua kali datang ke bandara. Atau di batam sehari bisa dua kali bolak-balik ke Singapura," bebernya.