Sudirman Said dapat tekanan trader gas revisi aturan gas bumi
Dalam revisi nanti, aturan tersebut memperbolehkan swasta yang memiliki infrastruktur bakal dapat alokasi gas bumi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said berencana melakukan revisi Peraturan Menteri Nomor 37 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi. Dalam revisi nanti, aturan tersebut memperbolehkan swasta yang memiliki infrastruktur bakal dapat alokasi gas bumi.
Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro menyatakan bahwa revisi tersebut dipengarhui tekanan para trader gas. Menurut dia, trader gas ini merasa keberatan dengan adanya aturan tersebut.
-
Apa sikap AHY yang dipuji oleh Sudirman Said? Mengajak seluruh kader untuk “move on” memberi signal yang menunjukkan kedewasaan politik Juru Bicara Bacapres Anies Baswedan Sudirman Said memuji sikap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang mengajak kader memaafkan dan move on fokus menyongsong peluang menuju Pilpres 2024.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Apa yang dibudidayakan oleh Sujadi? Sujadi menjelaskan, apartemen bertingkat untuk budi daya kepiting itu dibuat dari bahan sederhana yaitu bambu, kayu, dan jerigen bekas yang kemudian disusun secara bertingkat.
-
Di mana Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Apa yang terjadi pada rombongan pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman? Rombongan pesepeda ditabrak oleh pengendara motor trail merek Kawasaki KLX 150 dengan pelat nomor B 3700 PCY di jalur sepeda kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat pada Sabtu (22/7) kemarin.
-
Kapan Sahrul Gunawan diwisuda? Alhamdulillah, guys! Hari ini, Selasa, 21 November 2023, setelah sukses banget lulus sidang tesis bulan April kemarin, kita semua merayakan Wisuda Magister Ilmu tafsir Al Quran universitas PTIQ yang pertama.
"Ini muncul karena ada tekanan para trader gas. Mereka keberatan kan dengan adanya permen itu. Kalau swasta diperbolehkan masuk harus ada aturan jelas misalnya harus ada infrastruktur dulu atau yang belum punya, harus bangun infrastruktur dulu baru boleh dikasih alokasi gas bumi itu," ujar dia kepada merdeka.com di Jakarta, Kamis (31/12).
Komaidi menegaskan ESDM juga harus mengeluarkan aturan yang jelas untuk swasta tersebut. Selain itu, kata dia, pemerintah juga harus membentuk agregator gas sebagai pengontrol harga gas bumi di Indonesia.
"Itu kan malah bagus karena ada pengontrol harga gas. Agregator gas yang bagus itu harus kolaborasi antara PGN dan Pertamina. BPH migas hanya pilihan terakhir karena tak punya modal dan tak ada infrastruktur," pungkas dia.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan aturan baru untuk menertibkan para trader gas bermodal kertas. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 37 tahun 2015 tentang ketentuan dan tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mengatakan aturan ini bakal lebih menjamin efisiensi dan efektivitas penyaluran gas bumi Indonesia.
"Penetapan kebijakan alokasi dan pemanfaatan gas bumi ini bertujuan untuk menjamin efisiensi dan efektifitas tersedianya gas bumi sebagai bahan bakar, bahan baku, atau keperluan lainnya untuk kebutuhan dalam negeri yang berorientasi pada kemanfaatan gas bumi," ujar dia.
Dia menegaskan penetapan kebijakan alokasi dan pemanfaatan gas bumi ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan gas dalam negeri dapat terpenuhi secara optimal. Dalam Permen tersebut, ESDM telah menetapkan enam prioritas pemanfaatan gas bumi yaitu mendukung program pemerintah untuk penyediaan gas bumi bagi transportasi, rumah tangga dan pelanggan kecil, Peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional, Industri pupuk, Industri berbahan baku gas bumi, Penyediaan tenaga listrik, Industri yang menggunakan gas bumi sebagai bahan bakar.
(mdk/sau)