Tahun depan PNS bakal dapat THR di luar gaji ke-13
Dengan pemberian THR, maka PNS menerima gaji sebanyak 14 kali dalam setahun.
Pemerintah Jokowi-JK kembali memanjakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kali ini dalam bentuk kebijakan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Pemberian THR di luar dari gaji ke-13 yang biasa diberikan kepada PNS setiap tahunnya. Kebijakan pemberian THR rencananya mulai diberlakukan tahun depan.
"Tahun depan PNS akan mendapatkan THR," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Jumat (13/8).
-
Kenapa Presiden Jokowi mendukung Timnas Indonesia? Dalam unggahan yang sama, Jokowi menyisipkan doa dan harapan agar Timnas Indonesia mampu melaju hingga ke babak berikutnya. “Selangkah lagi untuk melaju ke fase kualifikasi babak ketiga Piala Dunia 2026, Teruslah berjuang dengan penuh semangat” ungkapnya.
-
Bagaimana Presiden Jokowi mengenalkan Prabowo Subianto sebagai Presiden Terpilih? Menlu Retno mengatakan bahwa Presiden Jokowi dalam setiap kesempatan dan acara selalu mengenalkan Prabowo Subianto selaku calon presiden terpilih.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Kapan Jokowi mengingatkan TNI-Polri untuk mewaspadai drone perang? Presiden Joko Widodo atau Jokowi memimpin pembukaan Rapat Pimpinan TNI-Polri 2024 di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Menurut dia, kebijakan pemberian THR ini merupakan yang pertama kali dalam sejarah. "Itu kan lebih cocok dan bagus buat PNS. Kan take home paynya naik," kata dia.
Pemberian THR tersebut, kata dia, di luar dari pemberian gaji ke-13 PNS yang diberikan setiap tahunnya. Dengan pemberian THR, maka PNS menerima gaji sebanyak 14 kali dalam setahun.
"Besarannya nanti. Pokoknya ada THR yang tadinya engga ada. Gaji ke-13 tetap ada," ucapnya.
(mdk/noe)