Tak Dimanfaatkan Optimal, Insentif Pajak Selektif Diberikan Tahun Depan
Pemerintah Jokowi akan selektif dan terukur dalam memberikan insentif pajak di tahun depan. Insentif pajak hanya akan diberikan kepada kegiatan ekonomi strategis yang memberikan efek berganda.
Pemerintah Jokowi akan selektif dan terukur dalam memberikan insentif pajak di tahun depan. Insentif pajak hanya akan diberikan kepada kegiatan ekonomi strategis yang memberikan efek berganda.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan tersebut perlu dilakukan dengan pertimbangan banyaknya insentif pajak yang belum dimanfaatkan optimal oleh wajib pajak. Salah satunya seperti tax holiday.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Ghea Indrawari berencana menikah? "Fun fact, dari aku kecil, aku bilang ke teman-teman aku paling cepat nikah umur 30,"
-
Apa yang dibawa oleh mertua Indah Permatasari? Itu tadi deretan potret bahagia Indah Permatasari dibawakan oleh-oleh sama mertuanya.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Inul Daratista memberikan saweran kepada pengamen? Ingat Hidup Susah, Potret Detik-Detik Inul Daratista Sawer Pengamen di Restoran Bakso Malang Inul segera mendengar suara musik yang berasal dari kelompok pengamen yang sedang bernyanyi di luar resto.
"Dalam hal ini kami bekerja sama dengan Menteri Investasi/BKPM di dalam terus meneliti apakah insentif fiskal benar-benar digunakan dan efektif," katanya saat rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Senin (31/5).
Bendahara Negara itu juga mengancam akan mencabut insentif pajak jika tidak digunakan seoptimal mungkin oleh para wajib pajak. Meski pemerintah berkomitmen mendukung pemulihan dunia usaha dari tekanan pandemi Covid-19 pada 2022. Namun pemberian insentif pajak harus dilakukan secara lebih terukur lantaran ruang fiskal semakin terbatas.
"Apakah insentif fiskal benar-benar digunakan dan efektif dan apabila tidak kita bisa melakukan pembatalan atau pencabutan," jelasnya.
Investasi Tak Terealisasi Meski Insentif Sudah Diberi
Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, akan memanggil pengusaha dan perusahaan yang telah mendapat insentif pajak seperti tax allowance dan tax holiday, namun tak kunjung merealisasikan investasi. Dia mengancam akan mencabut pemberian insentif pajak kepada pengusaha yang tak kunjung merealisasikan investasi. Sebab, negara tidak boleh diatur oleh pengusaha.
"Kalau mohon maaf hanya cuman mau akal-akalin pemerintah saja ya pemerintah harus punya sikap. Negara harus bantu pengusaha, tapi kalau pengusaha yang mohon maaf tanda kutip ya negara harus tegas," serunya dalam sesi teleconference, Rabu (24/2).
"Nah sekarang ini kami lagi panggil dan cek apa masalah dari perusahaan-perusahaan ini sehingga mereka belum jalankan investasinya," kata Bahlil.
Bahlil lantas mempertanyakan para pengusaha yang dulu kerap mengeluh karena sulit mendapatkan insentif pajak. Tapi setelah direalisasikan, mereka justru abai dengan kewajiban investasi.
"Kalau dulu pengusaha selalu katakan urus izin susah, meminta insentif susah, sekarang mulai kebalik nih. Negara sudah berikan izin dan insentif sudah dikasih, kemudian eksekusinya yang belum jalan," ungkapnya.
(mdk/bim)