Tak punya NPWP, dikenakan pajak lebih tinggi
Pemotongan pajak penghasilan atau PPh 21 akan dikenakan lebih tinggi 20 persen dari ketentuan.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat Indonesia agar memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebab, jika tidak memiliki NPWP, maka pemotongan pajak penghasilan atau PPh 21 akan dikenakan lebih tinggi 20 persen dari ketentuan.
Dengan kata lain, pajak yang harus dibayarkan menjadi lebih besar. Ini berlaku pada wajib pajak (WP) per orangan yang telah bekerja.
-
Kapan sholat wajib dikerjakan? Sholat wajib yang harus dikerjakan oleh seorang muslim adalah sholat 5 waktu yakni sholat subuh, Zuhur, Asar, Magrib dan Isya.
-
Kapan seseorang harus mandi wajib? Ketika sedang berhadas besar, umat Islam diharuskan melakukan mandi wajib.
-
Kapan pria harus mandi wajib? Hadas besar bagi seorang laki-laki biasanya disebabkan karena keluarnya air mani.
-
Apa itu mandi wajib? Mandi wajib adalah mandi yang harus dilakukan oleh seseorang yang mengalami hadas besar.
Kepala Seksi Pengembangan Penyuluhan I Ditjen Pajak Kemenkeu Muktia Agus Budi Santoso mengatakan, kebijakan ini merupakan ketentuan nasional yang digulirkan oleh dewan perwakilan rakyat (DPR).
"Permintaan DPR kebijakan nasional supaya masyarakat aware akan kewajibannya pada negara," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (22/2).
Dengan ketentuan ini, diharapkan dapat meningkatkan basis pajak Indonesia. Saat ini wajib pajak yang tercatat baru sekitar 24 juta padahal penduduk Indonesia sekitar 200 juta orang.
"Itu bikin masyarakat berbondong-bondong mendapatkan NPWP," tuturnya.
Kepemilikan NPWP,kata dia, juga mempermudah masyarakat. Sebab, NPWP akan menjadi syarat jika masyarakat mengajukan kredit atau mengikuti kegiatan lelang.
"Selain itu, penopang perekonomian salah satunya dari pajak. Karena kita tidak punya sumber alam besar seperti di timur tengah," jelasnya.
(mdk/noe)