Tambang di laut RI harus bayar PBB, perusahaan migas asing kabur
Indonesia tak lagi seksi untuk investasi migas.
Aturan dan syarat eksplorasi minyak di Indonesia dinilai sangat rumit. Bahkan tidak sedikit perusahaan asing memilih kabur dan mencari lahan minyak di negara lain.
Kepala Bagian Humas SKK Migas, Elan Biantoro menyebut, salah satu aturan yang menyulitkan adalah perusahaan-perusahaan migas yang beroperasi di lepas pantai Indonesia tetap dikenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Meski operasional atau pengeboran minyak di tengah laut.
-
Apa itu kompor minyak tanah? Kompor minyak tanah pertama kali dikenalkan oleh Alexis Soyer, seorang warga berkebangsaan Perancis, pada tahun 1849. Kompor yang diciptakan Soyer memiliki tekanan udara karena belum menggunakan sumbu.
-
Apa yang diproduksi di pabrik tiang pancang di Demak? Di sana tiang pancang dibuat dengan alat berteknologi modern.
-
Bagaimana Pertamina berhasil meningkatkan produksi migas di Blok Mahakam? Melalui beragam inovasi dan penerapan teknologi yang tepat, Pertamina berhasil menahan laju penurunan produksi alamiah dan sekaligus meningkatkan produksi migas Pertamina yang sangat penting dalam mendukung pemenuhan kebutuhan energi Indonesia,” ujar Fadjar.
-
Di mana minyak tersebut tumpah? Percikan atau tumpahan minyak saat memasak sering kali sulit dihindari.Jika tidak segera dibersihkan, lantai bisa menjadi licin dan berpotensi menyebabkan terpeleset saat dilewati.
-
Kapan produksi minyak rambut alami mengalami penurunan? Usia Juga Menentukan Produksi minyak alami rambut akan mengalami penurunan atau berkurang seiring dengan bertambahnya usia.
-
Bagaimana proses terbentuknya minyak bumi? Akhirnya, setelah jutaan tahun berada dalam lingkungan yang bertekanan tinggi dan rendah oksigen, ganggang dan plankton mengalami perubahan wujud menjadi cairan minyak hitam yang lengket.
"BP kena (bayar PBB) di Papua, di Blok Anam. Kemudian Niko Resources akhirnya sekarang keluar. Kejadian yang kemarin itu di offshore," ujar Elan dalam acara edukasi dan temu media, di Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/9/2015).
Menurut Elan, Niko Resources dikenai PBB hingga ratusan juta dolar untuk ladang migas yang mereka kelola di lepas pantai. Akhirnya perusahaan migas asal Kanada itu pun memilih keluar dari Indonesia.
Tidak hanya itu, Elan juga menyebut perusahaan migas Amerika Serikat juga hengkang dari Indonesia karena ribetnya aturan non-teknis di NKRI. Namu Elan enggan menyebut nama perusahaannya.
"90 persen masalah yang mereka hadapi itu non-teknis, belum lagi gugatan-gugatan. Ada juga pecinta arwana menggugat. Dari pada masalah sama hukum mereka keluar."
Elan menjelaskan, pembayaran PBB untuk tambang lepas pantai sebenarnya overlapping. Pasalnya, daerah tersebut sudah dapat pajak pelayaran dan lain sebagainya. Belum lagi kesalahan perusahaan tambang sendiri yang salah mengisi PBB.
"Waktu mengisi formulir banyak yang salah mengenai luas wilayah tambang. Sebenarnya yang dikerjakan saja, tidak semua wilayah. Ini kemudian jadi overlapping," tegasnya.
Dengan kondisi ini, perusahaan migas asing tidak lagi melihat Indonesia sebagai gadis seksi dalam hal sumber daya alam.
"Tadinya dia menganggap Indonesia tempat investasi yang sangat menjanjikan. Begitu masuk pusing mengurusi hal-hal non teknis. Sampai ada anak buahnya yang urusan pengadilan karena dituntut sama kelompok yang pengembangbiakan ikan arwana, sekarang mereka mencari prioritas baru di negara lain," tutup Elan.
Baca juga:
Dongkrak ekonomi, pemerintah kaji pelonggaran izin ekspor tambang
Berebut emas di Gunung Botak Pulau Buru
ESDM minta Newmont perpanjang kerja sama smelter dengan Freeport
Menteri ESDM siapkan paket insentif buat industri pertambangan
Dahsyatnya China buat Amerika & Freeport kewalahan