Tanggapan KemenPAN-RB Terkait Dugaan Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Mudzakir enggan menduga-duga kenapa bisa sampai terjadi praktik jual beli jabatan di era terbuka seperti saat ini.
Ketua umum PPP, Romahurmuziy alias Romi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga melakukan praktik suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Padahal saat ini dengan adanya reformasi birokrasi, pengisian jabatan dilakukan secara online dan terbuka.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Mudzakir enggan menduga-duga kenapa bisa sampai terjadi praktik jual beli jabatan di era terbuka seperti saat ini.
-
Kapan Gege meninggal? Joe atau Juhana Sutisna dari P Project mengalami duka atas meninggalnya putra kesayangannya, Edge Thariq alias Gege, pada pertengahan Mei 2024.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kenapa Kemang di Jakarta Selatan dikenal sebagai pusat kuliner? Kemang di Jakarta Selatan telah lama dikenal sebagai pusat kuliner yang tidak pernah berhenti berinovasi.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Apa yang disosialisasikan Kemendag? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum. Untuk itu, Kemendag menggelar sosialisasi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru mengenai ekspor pada Selasa, 18 Juli 2023.
-
Apa fungsi utama Gedung Kesenian Jakarta saat ini? Saat ini, gedung tersebut masih aktif digunakan sebagai lokasi pertunjukkan seni khas nusantara maupun luar negara.
Dia menyatakan, harus dilakukan kajian menyeluruh terhadap kasus-kasus serupa agar dapat diketahui penyebab pasti adanya peluang korupsi dalam hal penempatan jabatan.
"Tentu harus dikaji kasus per kasus. Sistem yang ada berdasarkan PP 11 Tahun 2017 sebenarnya sangat memperkecil peluang itu (jual beli jabatan)," kata dia saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (19/3).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 sendiri berisi tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil ( PNS).
Mudzakir menyebutkan, saat ini pengisian jabatan juga sudah diatur dalam Undang - Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Sehingga praktik jual beli jabatan akan sulit untuk dilakukan.
"Secara umum yang dapat kita sampaikan adalah bahwa manajemen ASN termasuk pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) sesuai UU ASN dan PP tentang PNS harus dilakukan secara terbuka," ujarnya.
Selain itu, pengisian jabatan juga dilakukan dengan sistem merit yaitu kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan
"Dan berdasarkan sistem merit, memperhatikan kualifikasi, kompetensi, integritas dan lain-lain," tutupnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif mencurigai adanya internal Kementerian Agama (Kemenag) yang membantu Ketum PPP Romahurmuziy alias Romi melakukan praktik suap jual beli jabatan.
Sebab, dia mengungkapkan, selain pengisian jabatan di Kemenag sudah melalui sistem online. KPK juga menemukan dugaan jual beli jabatan tak hanya dilakukan Romi di Kanwil Kemenag Jawa Timur saja.
"Ya mungkin saja (dibantu internal Kemenag)," kata Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/3).
Namun, Syarif menjelaskan, belum membeberkan lebih jauh terkait dugaan tersebut. Termasuk soal dugaan pihak yang ikut bermain adalah rekan Romi di partai berlambang Kabah, yakni Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefuddin.
"Itu bagian dari penyelidikan dan penyidikan. Belum bisa kita jelaskan," jelasnya.
Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.
(mdk/idr)