Target penerimaan pajak 2018 tinggi, Kemenkeu diminta percepat reformasi pajak
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, Kemenkeu perlu melakukan percepatan reformasi pajak agar target penerimaan pajak dapat tercapai. Reformasi pajak juga perlu dilakukan untuk meningkatkan kapasitas institusi pemungut pajak.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menargetkan penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 sebesar Rp 1.424 triliun. Target tersebut lebih tinggi apabila dibandingkan dengan APBNP 2017 sebesar Rp 1.283,6 triliun.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, Kemenkeu perlu melakukan percepatan reformasi pajak agar target penerimaan pajak dapat tercapai. Reformasi pajak juga perlu dilakukan untuk meningkatkan kapasitas institusi pemungut pajak.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
"Untuk menopang APBN 2018, maka perlu dilakukan percepatan reformasi pajak agar kapasitas institusi pemungut pajak meningkat, administrasi lebih baik dan kepastian hukum meningkat," ujar Yustinus melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu (6/1).
Meski pertumbuhan penerimaan pajak positif dalam beberapa waktu lalu, namun hal tersebut belum cukup kuat menjadi modal penerimaan APBN 2018. Untuk itu, revisi target pajak dapat dilakukan agar APBN 2018 tetap kredibel dan realistis.
"Kenaikan yang terlalu tinggi dan keterbatasan kapasitas rawan menggelincirkan kita pada pilihan jangka pendek yang pada gilirannya dapat menciptakan praktik pemungutan yang tidak adil, misalnya pembayaran pajak di muka atau kontribusi di akhir tahun yang memberatkan wajib pajak, terutama BUMN," jelasnya.
Yustinus menambahkan meskipun tantangan cukup berat, tahun 2018 memiliki peluang untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui implementasi AEoI (Automatic Exchange of Information). Di mana, AEoI akan memberi asupan informasi keuangan yang lebih akurat dan kaya.
"Maka perlu persiapan sungguh-sungguh baik dari segi akuntabilitas, teknis, sumber daya manusia dan regulasi untuk memastikan pemanfaatan data berjalan optimal dengan risiko minimal," tandasnya.
Baca juga:
DJP bakal beri tunjangan kinerja ke KPP capai target pendapatan pajak
Pemerintah kejar Twitter dan Facebook untuk segera bayar pajak
Ini tiga sektor paling berkontribusi terhadap penerimaan pajak 2017
2018, penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp 1.424 triliun
Tepati janji, Sri Mulyani kirim pizza ke 66 KPP capai target pendapatan pajak
Penerimaan pajak tahun lalu Rp 1.151 triliun, hanya 89,7 persen dari target
5 Fakta di balik kenaikan ongkos haji dan umrah akibat pajak Arab Saudi