Tarif Pembayaran BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit Naik, Bagaimana Nasib Iuran Peserta?
Terpenting, kenaikan pembayaran ke rumah sakit tidak menyebabkan defisit pada keuangan BPJS seperti yang terjadi di awal program.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf menegaskan belum ada rencana kenaikan premi BPJS Kesehatan yang dibayarkan masyarakat. Meski, ada kesepakatan kenaikan pembayaran tarif BPJS Kesehatan ke rumah sakit awal tahun 2023.
"Iuran BPJS masih sesuai Perpres 64 tahun 2020 tidak ada perubahan apapun, kalau tarif rumah sakit masih berproses kita setuju untuk naik, tentu dengan perhitungan kecukupan anggaran di BPJS," ujar Iqbal kepada merdeka.com, Jumat (25/11).
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan menangani pengaduan peserta di rumah sakit? Petugas rumah sakit yang ditunjuk akan bertugas memberikan informasi dan menangani pengaduan peserta JKN terkait pelayanan. Selanjutnya, petugas akan mencatat pada aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP)," jelas Ghufron saat peluncuran yang terpusat di RSUP Dr. Sardjito, Jumat (29/9).
-
Mengapa Malaysia tertarik pada BPJS Kesehatan? JKN Tarik Minat Malaysia Keberhasilan BPJS Kesehatan dalam mengelola jaminan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menarik minat Malaysia. Menurutnya, dengan sistem yang diterapkan dalam Program JKN, membuat Malaysia ingin memahami lebih lanjut mengenai kondisi penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia.
-
Apa saja contoh layanan inovatif yang diluncurkan BPJS Kesehatan? Hadirnya Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), Chat Asisstant JKN (CHIKA), Voice Interractive JKN (VIKA), BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga i-Care JKN serta inovasi berbasis teknologi lainnya menjadi bukti BPJS Kesehatan bergerak maju untuk memberikan pelayanan yang mudah dijangkau dan mudah diakses oleh seluruh peserta JKN.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan mempermudah akses bagi peserta JKN? Inovasi berbasis digital dihadirkan BPJS Kesehatan Ia menjelaskan, sejumlah inovasi berbasis digital yang dihadirkan BPJS Kesehatan demi memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN antara lain meliputi BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
Terpenting, kenaikan pembayaran ke rumah sakit tidak menyebabkan defisit pada keuangan BPJS seperti yang terjadi di awal program.
Selain itu, Iqbal juga mengatakan bahwa kenaikan pembayaran BPJS Kesehatan ke rumah sakit tidak secara otomatis menyebabkan iuran premi bagi peserta naik. "Ada perhitungan aktuaria yang jelas ini," ucapnya.
Dalam rapat Komisi IX DPR bersama Menteri Kesehatan disampaikan bahwa kenaikan tarif BPJS Kesehatan ke rumah sakit diproyeksikan naik pada awal 2023. Tarif yang akan dibayar oleh BPJS Kesehatan ke rumah sakit dilakukan melalui sistem Indonesian Case Based Group (INA CBGs).
Kenaikan tarif menyusul rencana penerapan kebutuhan dasar kesehatan (KDK), dan kelas rawat inap standar (KRIS) pada 2023.
"Jadi tarif Ina cbgs naiknya akan langsung mulai tahun ini tapi kalau enggak salah efektif bulan Januari jadi harusnya cashflow sudah masuk duluan ke teman-teman di rumah sakit," ujar Menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat rapat bersama Komisi IX DPR, dikutip Rabu (23/11).
Kenaikan Premi Dinilai Wajar
Sebagai orang yang berpengalaman dalam manajemen asuransi, Budi mengatakan bahwa kenaikan tarif pembayaran ke rumah sakit adalah sebuah kewajaran. Logika sederhananya, adanya inflasi sekaligus hak kenaikan gaji terhadap pegawai rumah sakit.
Memang, secara politik pemerintah berharap tidak ada kenaikan tarif BPJS Kesehatan hingga 2024. Namun di satu sisi, langkah ini perlu diambil untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Sekaligus memberi porsi yang adil antara pengguna BPJS yang kaya dengan miskin.
"Enggak mungkin premi itu nggak naik, padahal inflasi naik, kita mesti mendidik masyarakat juga pelan-pelan bahwa tarif itu pasti akan naik," ucapnya.
Dia menambahkan, kenaikan tarif nantinya tidak akan menjadi defisit bagi BPJS hingga 2024. Dia menuturkan, uang pada pembayaran BPJS Kesehatan harus pada porsi yang pas, artinya tidak defisit atau berlebih.
"Seperti sekarang artinya tidak optimal memberikan layanan kepada masyarakat jadi mudah-mudahan diubah," ungkapnya.
Budi juga menegaskan kenaikan tarif BPJS tidak membebani anggaran negara, sebab mekanisme pembayaran dilakukan dengan anggaran yang ada saat ini.
Sehingga saat penyesuaian tarif diberlakukan, cash flow untuk implementasi Ina Cbgs berjalan sesuai rencana. Lagi pula, imbuh Budi, kenaikan tarif Ina Cbgs juga akan meningkatkan pendapatan dari rumah sakit.
(mdk/idr)