Tax Amnesty Jilid II Dinilai Berpotensi Turunkan Kepatuhan Wajib Pajak
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengkritisi rencana pemerintah untuk kembali menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Sebab, implementasi kebijakan tersebut berpotensi menurunkan kepatuhan wajib pajak.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengkritisi rencana pemerintah untuk kembali menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Sebab, implementasi kebijakan tersebut berpotensi menurunkan kepatuhan wajib pajak.
"Kan kalau terlalu sering dilakukan tax amnesty kepatuhan berisiko turun," tekannya saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (25/6).
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
Terlebih, kata Bhima, sejak periode 2016 sampai 2020 rasio pajak tergerus. Padahal, kebijakan tax amnesty jilid I sudah diterapkan pada 1 Januari-31 Maret 2017 lalu. "Artinya jalan menaikkan rasio pajak jangka panjang bukan lewat tax amnesty," terangnya.
Oleh karena itu, dia menilai keliru, jika pemerintah kembali menerapkan kebijakan pengampunan pajak jilid II dalam waktu dekat. Menyusul, rendahnya efektivitas kebijakan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia.
"Yang dibutuhkan saat ini justru (harus) mengejar kepatuhan wajib pajak yang tidak mengikuti tax amnesty jilid I lalu. Kalau terlalu sering dilakukan tax amnesty kepatuhan berisiko turun," kerasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah sedang merencanakan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Terkait hal ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan bahwa tax amnesty memang sebaiknya tidak dilakukan terlalu sering.
"Prinsipnya pemerintah berkomitmen betul bahwa tax amnesty seyogyanya tidak diberikan terlalu sering," tutur Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, dalam webinar Infobank pada Kamis (3/6).
Menurutnya, program relaksasi atau fasilitas yang diberikan sebaiknya diarahkan untuk mendorong peningkatan kepatuhan dalam membayar pajak secara sukarela. Hal itu, katanya, yang saat ini dirancang oleh Kemenkeu.
Kendati belum bisa mengungkapkan rincian soal tax amnesty, pada intinya pemerintah ingin fokus untuk meningkatkan kepatuhan pajak, bukan memberikan amnesty seperti 2016. Dia pun memastikan program amnesti pajak ini akan menggunakan penegakan hukum yang benar-benar terukur.
Baca juga:
Menteri ATR: Tax Amnesty Tak Mempermasalahkan Asal Aset
Kemenkeu Sebut Tax Amnesty Jilid II untuk Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak
Simak, Ini Bocoran Skema Tax Amnesty Jilid II
Said Didu Sebut Kebijakan Tax Amnesty Belum Berdampak Baik ke Negara
Soal Tax Amnesty Jilid II, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Pemulihan Daya Beli
Sri Mulyani: Kita Masih Jalankan Konsekuensi Tax Amnesty Jilid I