Temukan gudang penimbun beras, Kemendag ancam denda Rp 20 miliar
Dalam gudang itu juga menyimpan beras yang khusus untuk operasi pasar yang hanya dilakukan oleh Badan Urusan Logistik.
Inspeksi mendadak yang dilakukan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel pada Sabtu (17/1) dini hari menemukan fakta sebuah gudang beras di Cakung, Jakarta Timur melakukan penimbunan. Kemendag memberi sanksi kepada perusahaan yang melakukan penimbunan itu.
"Ada indikasi menimbun karena beras yang disimpan di sana menurut saya kapasitasnya penuh, sangat penuh. Intinya penimbunan itu tidak diperbolehkan apabila terjadi harga yang tinggi, dia bergejolak dan ingin mengambil keuntungan," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina yang ditemui di Pasar Modern, BSD City, Tangerang Selatan, Minggu (18/1).
-
Apa yang disosialisasikan Kemendag? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum. Untuk itu, Kemendag menggelar sosialisasi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru mengenai ekspor pada Selasa, 18 Juli 2023.
-
Apa yang diluncurkan oleh Mendag? "Bentuk inovasi kebijakan di bidang perdagangan Aset Kripto adalah pembentukan ekosistem kelembagaan. Dengan ekosistem yang lengkap, masyarakat akan merasa aman berinvestasi sehingga industri perdagangan Aset Kripto memberikan manfaat bagi perekonomian nasional".
-
Bagaimana bentuk Gua Kemang? Berbentuk Tidak Simetris Melansir dari kebudayaan.kemdikbud.go.id, Gua Kemang sendiri berbeda dari gua-gua lainnya yakni memiliki bentuk yang tidak simetris.
-
Bagaimana bentuk Meron? Meron terbuat dari kayu, dengan ukiran khusus seperti untaian bunga, susunan daun, hingga motif khas Tiongkok yang legendaris.
-
Kenapa Emping Beras begitu istimewa di Bangka Belitung? Tak heran jika kuliner yang satu ini begitu legendaris di masyarakat Bangka Belitung.
-
Dimana Mendu berasal? Mengutip situs warisanbudaya.kemdikbud.go.id, Mendu berasal dari Dusun Malakian, sebuah dusun kecil di Desa Sengkubang, Kecamatan Pontianak Hilir, Kabupaten Pontianak.
Srie juga membeberkan fakta lain, dalam gudang itu juga menyimpan beras yang khusus untuk operasi pasar yang hanya dilakukan oleh Badan Urusan Logistik (Bulog). Secara tegas dia menyatakan itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap undang-undang.
"Kan itu tidak boleh (beras Bulog). Seharusnya operasi pasar khusus datang ke distribusi kemudian disalurkan begitu," kata dia.
Tindakan penimbunan tersebut telah menyalahi Undang-Undang (UU) Perdagangan. Pelakunya pun bisa dijatuhi sanksi minimal lima tahun, dan denda hingga Rp 20 miliar.
"Apa lagi kalau banyak ditemukan identifikasi lain, seperti izin gudang, administrasi penutupan gudang," ucapnya.