Terbitkan Aturan Baru, Pemerintah Beri Izin Swasta Impor Sapi dan Kerbau
Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemasukan Ternak Dan/Atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemasukan Ternak Dan/Atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan.
Melalui ketentuan anyar tersebut, pemerintah mengizinkan pelaku usaha swasta untuk melakukan kegiatan usaha impor daging sapi dan kerbau. Dalam aturan sebelumnya, kegiatan impor komoditas daging hanya diperuntukkan bagi perusahaan BUMN.
-
Apa perbedaan utama antara daging sapi dan daging kambing? Kedua jenis daging ini menawarkan berbagai keunggulan nutrisi yang unik, serta perbedaan dalam hal kandungan lemak, tekstur, dan aroma.
-
Apa yang menjadi ciri khas bumbu krengsengan daging sapi? Seperti disebutkan di atas, bumbu krengsengan daging yang menjadi ciri khas pada hidangan ini adalah penggunaan petis udang.
-
Bagaimana cara membuat daging sapi kecap menjadi empuk? Agar daging sapi tidak alot, rebus dengan panci presto sampai empukLalu, iris-iris sesuai seleraTumis bumbu halus, bawang bombay, paprika merah, paprika hijau, dan serai sampai harumMasukkan daging sapi ke tumisan. Aduk rataMasukkan jamur. Aduk rataTambahkan kecap manis. Aduk rata. Masak sampai bumbu meresap. Sajikan dengan taburan biji wijen.
-
Apa yang membuat daging sapi menjadi empuk? Tekstur daging sapi akan sangat lembut jika direbus dengans satu bahan ini.
-
Kapan opor daging sapi biasanya dimasak? Untuk menyemarakkan hidangan di hari raya Idul Fitri nanti, tak ada salahnya Anda berkreasi dengan menyajikan opor daging sapi di meja makan.
-
Bagaimana cara memotong daging sapi agar empuk? Salah satu metode utama untuk memotong daging adalah dengan memotongnya berlawanan arah dengan serat ototnya.
"Selain badan usaha milik negara, pelaku usaha lainnya dapat melakukan pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setelah memenuhi persyaratan tertentu," bunyi Pasal 7 ayat (2) PP 11/2022 dikutip dari salinannya, Jumat (4/3).
Persyaratannya, diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan berdasarkan rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Selanjutnya, BUMN dan perusahaan swasta terkait harus mengantongi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal Neraca Komoditas belum tersedia.
Kemudian, perizinan berusaha yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaku Impor Wajib Komitmen Menjaga Pasokan
Tak cukup disitu, BUMN maupun pelaku usaha swasta dalam melakukan pemasukan ternak dan produk hewan wajib berkomitmen untuk mendukung program Pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, stabilisasi harga, dan kelancaran distribusi dengan bersedia mendistribusikan Ternak dan/ atau Produk Hewan kepada masyarakat maupun industri.
PP anyar ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan importir yang melakukan pelanggaran. Sanksi dimulai berupa peringatan / teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia," bunyi PP yang diteken pada 24 Februari 2022 lalu.
(mdk/ags)