Terbongkar! Rokok Ilegal juga Dijual Pakai Jastip, Begini Modusnya
Bea Cukai gencar melakukan operasi penanganan rokok ilegal sepanjang tahun 2023. Kebijakan tersebut dinamakan operasi ‘Gempur Rokok Ilegal 2023’.
Bea Cukai gencar melakukan operasi penanganan rokok ilegal sepanjang tahun 2023. Kebijakan tersebut dinamakan operasi ‘Gempur Rokok Ilegal 2023’.
Terbongkar! Rokok Ilegal juga Dijual Pakai Jastip, Begini Modusnya
Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023 telah memasuki tahap dua. Berlangsung 19 September sampai dengan 30 Oktober 2023.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengatakan, Operasi Gempur Rokok Ilegal tahap pertama, digelar 15 Mei hingga 1 Juli 2023.
Kata Encep, operasi tahap dua terdiri dari dua mekanisme. Yakni upaya preventif melalui sosialisasi dan edukasi oleh unit pelayanan dan kehumasan.
“Dan upaya represif melalui penindakan rokok ilegal oleh unit kepatuhan internal dan pengawasan,” ujar Encep, Rabu (27/9).
Encep menjelaskan, upaya preventif tahap pertama telah berhasil meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dari aspek produksi, pemesanan dan penggunaan pita cukai, distribusi hingga pemasaran.
Pengetahuan masyarakat tentang rokok ilegal pun semakin meningkat.
Sementara itu, kata Encep, upaya represif melalui peningkatan jumlah penindakan cukai telah memberi efek deterrent, yang menyebabkan tingkat peredaran rokok ilegal di area pemasaran menurun
Kata Encep, penurunan peredaran rokok ilegal ini pun berdampak pada terciptanya level playing field
Bahkan, operasi tahap pertama membawa dampak kenaikan produksi sigaret kretek mesin golongan II secara signifikan.
Encep menjelaskan, dua upaya tersebut dilaksanakan melalui sinergi dan kolaborasi lintas unit dalam rangka optimalisasi pengawasan cukai dari hulu hingga hilir
"Operasi tahap dua ini diharapkan mampu menjaga konsistensi dampak positif seperti operasi pendahulunya dan menjadi bentuk sinergi seluruh unit di Bea Cukai. Baik unit pelayanan, pengawasan, kehumasan, maupun kepatuhan internal, demi meningkatkan pengawasan rokok ilegal di wilayah Indonesia,"
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar
Selain sinergi antarunit di lingkup internal Bea Cukai, pelaksanaan operasi tahap dua juga diperkuat oleh sinergi dengan pemerintah daerah, kementerian/lembaga, aparat hukum, serta pelaku usaha dan masyarakat
Encep mengatakan, pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tanggung jawab Bea Cukai saja. Sehingga melalui operasi tahap dua ini Bea Cukai berkomitmen untuk bersinergi.
“Untuk memberantas rokok ilegal, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas community protector, demi kesejahteraan masyarakat dan menciptakan level playing field bagi pelaku usaha,"
Modus Jastip
Encep menambahkan, dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal tahap dua ini, Bea Cukai terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan jasa titipan (PJT). Mengingat, peredaran rokok ilegal melalui ‘jastip’ terus meningkat.
Dari data penindakan rokok ilegal di tahun 2023, jumlah barang hasil penindakan di PJT adalah sebesar 73,5 juta batang.
"Salah satu temuan operasi tahap pertama yang menjadi perhatian dalam operasi tahap kedua ini ialah adanya peningkatan modus dan distribusi rokok ilegal menggunakan PJT. Jumlah barang bukti penindakan terbanyak pun berada di jalur distribusi, baik menggunakan pengangkutan maupun distribusi melalui PJT," kata Encep.
Adapun kasus-kasus peredaran rokok ilegal tersebut didominasi modus rokok tanpa pita cukai atau polos. Diikuti penggunaan pita cukai palsu. Juga adanya peningkatan peredaran rokok polos yang diduga eks impor
“Sebagian besar didistribusikan melalui PJT," ujar Encep
Encep juga mengapresiasi, pelaku usaha yang sudah mematuhi peraturan dan mendukung upaya Bea Cukai dalam mengurangi peredaran rokok ilegal.
Operasi ini dilakukan guna mewujudkan iklim usaha yang baik dengan terciptanya level of playing field dan berkontribusi penuh terhadap penerimaan negara dari sektor cukai.
“Sebaliknya, bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi peraturan maka akan kami tindak tegas melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal ini," tutup Encep.