Ternyata Ini yang Buat Bunga Pinjaman Online Sangat Tinggi, Termasuk Pinjol AdaKami
Tingkat bunga dari perusahaan fintech p2p lending telah diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) sebesar 0,4 persen per hari.
Biaya layanan AdaKami terdiri beberapa komponen yang mencakup technology fee, biaya asuransi, collection fee, dan beberapa komponen lain.
Ternyata Ini yang Buat Bunga Pinjaman Online Sangat Tinggi, Termasuk Pinjol AdaKami
Ternyata Ini yang Buat Bunga Pinjaman Online Sangat Tinggi, Termasuk Pinjol AdaKami
Direktur Utama PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), Bernardino Moningka Vega menyebut bahwa biaya asuransi menjadi salah satu komponen paling tinggi dalam biaya layanan yang dibebankan kepada peminjam.
Hal itu dia jelaskan di tengah viralnya kabar biaya layanan fintech peer-to-peer lending (p2p lending) tersebut yang tinggi melebihi bunga pinjaman.
“Tentunya tingkat biaya itu disesuaikan, tapi yang harus kita lakukan itu biaya asuransi. Dan kebanyakan di beberapa produk kami biaya asuransi yang merupakan biaya tertinggi,” kata Bernardino dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/9).
Menurutnya, AdaKami telah mematuhi ketentuan dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2014 yang menyebutkan bahwa setiap nasabah harus diasuransikan. Biaya layanan AdaKami terdiri beberapa komponen yang mencakup technology fee, biaya asuransi, collection fee, dan beberapa komponen lain. Tingkat komponen tersebut juga disesuaikan porsinya tergantung dari produk pinjaman.
“Setiap produk kompisisinya berubah ubah, jadi yang harus ada di situ adalah biaya asuransi. Jadi setiap nasabah yang meminjam harus diasuransikan, dan ini kadang-kadang tinggi. Karena di sini tidak ada jaminan, karena pinjol ditujukan ke masyarakat undeserved unbank, maka tingkat biaya disesuaikan," jelas Dino.
Tingkat bunga dari perusahaan fintech p2p lending telah diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) sebesar 0,4 persen per hari, serta lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek. Kemudian bunga pinjaman produktif ditetapkan antara 12-24 persen per tahun.
"Sesuai syarat OJK ada range produk, kalo kami kan cash flow, rata-rata pinjaman ke masyarakat Rp1-2 juta dan tenornya 1-3 bulan, jadi nggak lama. Jadi bunga itu, misalnya sekian, begitu tenor selesai, bunga selesai. Nggak nambah sampai setahun atau dua tahun," tutur Bernardino
Berdasarkan kabar yang belum terverifikasi kebenarannya itu, si peminjam hanya meminjam uang sebesar Rp9 juta, namun AdaKami diduga menagih si nasabah hingga Rp17 juta - Rp18 juta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya nasabah bunuh diri yang viral tersebut.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan OJK memerintahkan AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai korban bunuh diri, yang mana AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.
Kemudian terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami, ia telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI, dan OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, serta melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.