Terungkap, 774.200 Gram Cadangan Emas Indonesia Dicuri WNA China
WN China inisial YH berperan sebagai pimpinan penambangan di bawah tanah di Ketapang, Kalimantan Barat.
- China Temukan Ladang Emas Raksasa Diperkirakan Punya Nilai Rp 1.317 T
- Penampakan Harta Karun 'China & Romawi' di Kuburan Kuno Berusia 2000 Tahun di Turkistan, Ada Emas hingga Cermin
- Menteri ESDM Buka Suara soal WN China Garap Tambang Emas Ilegal di Kalbar
- Indonesia Bakal Produksi Emas Batangan 50 Ton per Tahun
Terungkap, 774.200 Gram Cadangan Emas Indonesia Dicuri WNA China
Terungkap, 774.200 Gram Cadangan Emas Indonesia Dicuri WNA China
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah merampungkan tahap penyidikan terhadap tersangka YH dan kawan-kawannya.
Warga Negara Asing (WNA) asal China ini dilaporkan telah melakukan kegiatan pertambangan bijih emas tanpa izin dengan metode tambang di lokasi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kegiatan penambangan tanpa izin ini mengakibatkan kerugian negara atas hilangnya cadangan emas sebesar lebih kurang 774.200 gram dan cadangan perak lebih kurang 937.700 gram.
Tahapan penyidikan oleh PPNS Ditjen Minerba dinyatakan selesai pasca diterimanya berkas penyidikan dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Pidana Umum (JPU) di Jakarta melalui surat P-21 Nomor B-2687/Eku.1/07/2024 tanggal 5 Juli 2024.
Tahap selanjutnya PPNS Ditjen Minerba menyerahkan penahanan tersangka dan barang bukti pidana pertambangan diserahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Ketapang, didampingi JPU Kejaksaan Agung.
Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Sunindyo Suryo Herdadi mengapresiasi upaya PPNS Ditjen Minerba dibawah koordinasi dan pengawasan Biro Korwas PPNS Bareskrim POLRI yang telah melaksanakan tugas penegakan hukum dengan baik.
"Upaya penegakan hukum ini menjadi pelajaran prestasi bersama dan ke depan perlu dilaksanakan di lokasi lainnya yang memerlukan penegakan hukum," ujar Sunindyo di Jakarta dikutip Rabu (10/7).
Upaya yang dilakukan PPNS Ditjen Minerba dan tim ini juga didukung Kejaksaan Negeri Ketapang dan berjanji segera melimpahkan perkara ini untuk disidangkan.
"Kejaksaan Agung mendukung penegakan hukum yang dilakukan PPNS KESDM. Kejari Ketapang selanjutnya akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk segera disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum," kata Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Anthoni Nainggolan di tempat yang sama.
Anthoni menambahkan penegakan hukum di pertambangan akan terus dilakukan bekerja sama dengan insntansi terkait sebagai wujud sinergitas institusi penegak hukum di Indonesia.
"Manajemen kolaboratif sangat penting, dimana Kementerian ESDM bersama Bareskrim POLRI dan Kejaksaan Agung menjadi kesatuan yang tidak dipisahkan. Inilah bentuk kolaboratif kami terhadap penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan tanpa izin,"
pungkas Anthoni.
merdeka.com