Terungkap, Ini Alasan Masyarakat Kerap Terjerat Pinjaman Online Ilegal
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, ada beberapa alasan masyarakat kerap terjerat pinjaman online ilegal.
Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal meresahkan masyarakat, karena kerap diiringi dengan teror yang cukup menakutkan. Tak sedikit nasabah pinjol ilegal yang mendapatkan tindakan pelecehan melalui pesan singkat. Bahkan, sejumlah penerima teror ternyata tidak berkaitan dengan orang yang meminjam dari pinjol ilegal tersebut.
Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat selama sepuluh tahun terakhir nilai kerugian masyarakat sudah mencapai Rp117,5 triliun.
-
Siapa yang mengingatkan masyarakat dan OJK terkait maraknya pinjol ilegal? Melihat besarnya pengeluaran masyarakat saat Ramadan hingga Lebaran, Anggota Komisi XI, Puteri Anetta Komarudin mengingatkan agar masyarakat menghindari pinjaman online (pinjol) yang bersifat konsumtif.
-
Bagaimana cara mengenali pinjol ilegal? Menawarkan Langsung ke Nomor Pengguna Apabila ada pihak yang tiba-tiba menghubungi Anda dan menawarkan pinjaman online langsung lewat nomor Anda, maka menurut Friderica bisa dipastikan ilegal. Friderica menjelaskan jika ada aturan yang mengatur larangan pihak pemberi pinjaman online ke calon konsumen lewat kanal komunikasi pribadi atau nomor privat.Apabila terlanjur menerima panggilan tersebut, usahakan untuk selalu waspada. Jangan gampang terpikat dengan jebakan pinjaman online ilegal.
-
Mengapa pinjol ilegal berbahaya? Tak jarang gara-gara terlilit pinjol, korbannya harus menelan pil pahit.
-
Kapan Komisi XI DPR mengingatkan masyarakat dan OJK soal pinjol ilegal? Melihat besarnya pengeluaran masyarakat saat Ramadan hingga Lebaran, Anggota Komisi XI, Puteri Anetta Komarudin mengingatkan agar masyarakat menghindari pinjaman online (pinjol) yang bersifat konsumtif.
-
Bagaimana Komisi XI DPR RI menilai kinerja OJK dalam mengawasi pinjol ilegal? “Rencana pencabutan ini harus dipersiapkan sebaik mungkin dan disertai langkah-langkah mitigasi risiko. Terutama kinerja pengawasan dan penindakan. Karena ketika hal ini dilakukan pastinya akan semakin banyak pemain yang masuk dalam industri pinjol yang legal." "Tapi, secara bersamaan, masyarakat pun dikhawatirkan akan sulit membedakannya dengan pinjol yang ilegal. Karenanya, upaya edukasi keuangan pun juga perlu ditingkatkan,” lanjut Puteri.
-
Kenapa OJK diminta untuk aktif fasilitasi penyelesaian pinjol legal dengan nasabah? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, " kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, ada beberapa alasan masyarakat kerap terjerat pinjaman online ilegal. Pertama yaitu, masyarakat yang terjerat pinjol ilegal merupakan masyarakat yang sebelumnya telah terjerat utang.
"Jadi ini seperti gali lubang tutup lubang," ucap Kiki sapaan akrabnya di Bandung, Sabtu (24/9).
Selain itu, kebanyakan masyarakat terjeran pinjol ilegal yaitu masyarakat dengan ekonoi menengah ke bawah. Masyarakat tersebut terpincut karena mudahnya pencairan dana.
"Tapi sedihnya dana ini untuk memenuhi gaya hidup, bukan kebutuhan," tegasnya.
Senjutnya, masyarakat terjerat pinjol ilegal karena kebutuhan mendesak. Selain itu, masih ada masyarakt yang tidak bisa membedakan pinjol ilegal atau yang legal. "28 persen masyarakat tidak dapat membedakan pinjol ilegal dan legal," tegasnya.
Saat ini, OJK telah melakukan beberapa langkah untuk melindungi masyarakt dari jeratan pinjol ilegal. Pertama yaitu sosialisasi dan edukasi dengan masif. Kedua, OJK juga memperkuat peran Satgas Waspada Investasi (SWI) dan kerja sama dengan Google.
"OJK juga membuka kanal pengaduan di kontak OJK, SWI juga ada di AFPI juga ada. Kita Juga mengumumkan daftar pinjol ilegal. Saat ini kita usul sanksi pidana untuk pinjol ilegal."
Solusi Masyarakat Terjerat Pinjol Ilegal
Satgas Waspada Investasi kembali membuka Warung Waspada Pinjol Ilegal di The Gade Coffee and Gold, Jakarta Pusat, Jumat (16/9). Dengan ini, masyarakat bisa mengadukan berbagai tindakan pinjaman online ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menjelaskan, kegiatan di Warung Waspada Pinjol Ilegal ini khusus untuk menampung pengaduan masyarakat yang mendapatkan perlakuan tidak etis. Kemudian, posko ini menampung informasi dari masyarakat soal penawaran pinjol ilegal.
"Intinya bahwa pinjol ini yang sangat meresahkan masyarakat ini ingin kita bawa ke proses hukum dengan hadirnya teman-teman dari bareskrim saat ini di warung waspada pinjol ilegal," terang dia kepada wartawan, di The Gade Coffe & Gold, Kebon Sirih, Jumat (16/9).
Tongam menerangkan, posko ini dibuka setiap Jumat di minggu kedua dan minggu keempat setiap bulannya. Posko akan melayani dengan durasi 2 jam, mulai Pukul 09.00-11.00 WIB. Dia meminta masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas yang baru dibuka kembali ini.
"Tentu kami ingin memperkuat penegakan hukum dengan kepolisian agar para pelaku bisa berhenti melakukan penawaran pinjol di indonesia," tuturnya.
Dia menyebut, hingga saat ini baru di tempat ini dibuka Warung Waspada Pinjol Ilegal. Ke depannya posko serupa direncanakan hadir di 45 tim kerja Satgas Waspada Investasi di seluruh Indonesia.
"Kita harap semua tim kerja SWI nanti kedepan akan lakukan tindakan seperti yang kita lakukan di Jakarta," kata dia.
(mdk/idr)