Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Beri Diskon PPh Badan di 2022
Dia menyebut, pemberian insentif perpajakan itu untuk menarik investasi masuk ke Indonesia. Apalagi di tengah pandemi Covid-19.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara buka suara atas kebijakan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan menjadi 20 persen untuk tahun pajak 2022.
Dia menyebut, pemberian insentif perpajakan itu untuk menarik investasi masuk ke Indonesia. Apalagi di tengah pandemi Covid-19.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Siapa Mbah Joget? Dilansir dari kanal YouTube Tri Anaera Vloger, Mbah Joget sendiri merupakan seorang penari atau ronggeng pada masa kolonial Belanda.
-
Kapan Mikha Tambayong mulai bertugas? Perempuan kelahiran Jakarta 15 September 1994 ini mulai aktif berdinas sejak Mei 2023.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
"Dengan adanya insentif seperti (PPh Badan) ini, akan meningkatkan iklim investasi di tengah pandemi. Dan ini berlaku untuk semua sektor semua perusahaan, termasuk di sektor migas yang akan mendapatkan manfaat dari pajak penghasilan ini," terangnya dalam acara webinar Indonesian Petroleum Association (IPA), Rabu (1/9).
Selain itu, pemberian insentif tersebut bertujuan membantu perusahaan untuk menekan tingkat kerugian akibat dampak pandemi Covid-19. Sehingga, membuka ruang bagi perusahaan guna menyehatkan kondisi keuangan untuk mempertahankan usahanya dalam situasi pandemi Covid-19.
"Salah satu yang hal penting saat ini pendapatan atau tingkat pendapatan perusahaan yang semakin menurun. Penurunan pajak penghasilan dimaksudkan untuk mengurangi beban cashflow," terangnya.
Untuk itu, dia meminta seluruh pelaku usaha terkait agar bisa memanfaatkan secara optimal diskon tarif PPh sebesar 20 persen di tahun depan.
"Dan saya harap ini bisa memberikan dampak yang cukup baik bagi sektor migas," tutupnya.
Stabilitas Keuangan
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Covid-19. Perppu ini diharapkan bisa menjadi program pemulihan ekonomi secara nasional pasca adanya virus corona.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menjelaskan, penurunan tarif PPh badan tersebut dipertimbangkan untuk meningkatkan kemampuan badan usaha agar tetap mempertahankan usahanya dalam situasi pandemi Covid-19, serta menyediakan kemampuan pengembangan usaha.
"PPh badan dari 25 persen ke 22 persen di 2021, kemudian ke 20 persen sejak 2022. Ini maknanya tahun pajak. Jadi dikalkulasikan ketika Wajib Pajak (WP) serahkan SPT," ujarnya dalam video conference di Jakarta, Rabu (22/4).