Terus dikaji, BPJS Ketenagakerjaan urus asuransi TKI
Rekomendasi KPK, Kemenaker meminta BPJS, OJK, dan pihak yang terkait membicarakan skema jaminan perlindungan sosial TKI.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan BPJS Ketenagakerjaan mengkaji kemungkinan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan mengurus jaminan perlindungan sosial untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Hal ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan aspek perlindungan TKI di luar negeri.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan, berdasarkan rekomendasi KPK, Kemenaker meminta BPJS, OJK, dan pihak yang terkait membicarakan skema jaminan perlindungan sosial TKI.
"Kita ingin sistem asuransi TKI masuk dalam bentuk skema jaminan sosial sebagai bentuk perlindungan bagi TKI," kata Hanif, Senin (15/5) kemarin.
Menaker Hanif menjelaskan bentuk skema jaminan sosial dalam mekanisme asuransi TKI dilakukan untuk meningkatkan kualitas perlindungan. "Asumsinya, BPJS adalah badan publik milik negara. Sehingga diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik," ujarnya.
Saat ini, lanjut Hanif, asuransi TKI dipegang oleh konsorsium perusahaan asuransi namun diharapkan ke depannya mampu dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
"Transformasi dari asuransi ke jaminan sosial, ini yang kita minta untuk BPJS kaji. TKI punya 13 risiko pekerjaan, kita minta jajaran Kementerian bersama BPJS, OJK dan pihak lainnya mengkaji berapa yang wajib dan berapa yang bisa dicover," ujarnya.
Hanif menyebut BPJS Ketenagakerjaan sedang melakukan rapat bersama KPK dan pihak lain untuk membahas mengenai pengalihan asuransi tersebut dan diharapkan dapat diselesaikan secepatnya. "Jika sudah ditemukan skema yang tepat, maka akan segera dialihkan," kata Menaker.
Saat ini, Kemnaker sedang melakukan finishing skema perlindungan sosial TKI tersebut. Diharapkan, peralihan dapat dilakukan pada tahun 2017 ini.