Tes SKD CPNS 2023 Dimulai Hari Ini, Catat Dokumen yang Harus Dibawa dan Aturan Berpakaian
Tahap SKD CPNS 2023 ini berlangsung pada 9-18 November.
Tahap SKD CPNS 2023 ini berlangsung pada 9-18 November.
Tes SKD CPNS 2023 Dimulai Hari Ini, Catat Dokumen yang Harus Dibawa dan Aturan Berpakaian
Catat Dokumen yang Harus Dibawa dan Aturan Berpakaian
Hari ini, Kamis (9/11) peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 yang berhasil lolos tahap administrasi, akan mengikuti tahap ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) SKD CPNS 2023.
Tahap SKD CPNS 2023 ini akan berlangsung hingga tanggal 18 November.
Jadwal pelaksanaan SKD CPNS 2023 ini sesuai surat keputusan BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang penyesuaian jadwal penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2023.
Sementara itu, jadwal untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dimulai pada hari yang sama dan berakhir pada 4 Desember 2023 mendatang.
"Sesuai jadwal, pelaksanaan SKD bagi CPNS akan berlangsung hingga 18 November 2023, sedangkan pelaksanaan Seleksi Kompetensi bagi CPPPK akan berlangsung hingga 4 Desember 2023," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (9/11).
Wakil Ketua Pengarah Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CASN Tahun 2023 ini mengatakan ada 304 titik lokasi tes SKD CPNS 2023 di dalam negeri dan 62 titik lokasi luar negerii.
Titik lokasi ini, yang disediakan Panselnas.
Tes SKD ini akan menjadi penentu bagi peserta untuk dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS berbasis Computer-Assisted Test (CAT).
Tahap seleksi ini dijadwalkan pada 16-22 Desember 2023.
Untuk ikuti SKD CPNS 2023 ini ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan.
Berikut hal yang perlu diperhatikan pada SKD CPNS 2023 dikutip dari instagram @bkngoidofficial:
merdeka.com
1.Cetak Kartu Ujian
Peserta tes CPNS sudah dapat cetak kartu ujian
2. Jadwal dan Lokasi Ujian
Jadwal dan Lokasi Ujian bakal muncul di kartu ujian, cek juga pengumuman di instansi agar kalian tahu berada di sesi berapa saat ujian. Lokasi ujian ditentukan oleh instansi yang dilamar.
3. Aturan Berpakaian
Pada umumnya peserta memakai kemeja putih, rok dan celana hitam.
Namun, peserta diingatkan untuk mengecek ketentuan instansi yang dilamar jika ada tambahan aturan soal pakaian.
4. Dokumen dan Alat Tulis
Peserta seleksi CPNS 2023 diingatkan untuk membawa kartu ujian, KTP, dan alat tulis.
Peserta diimbau hadir di lokasi ujian 2 jam sebelum jadwal karena ada beberapa alur yang perlu diikuti. Cek alur di akun youtube BKN.
Skor Bisa Dipantau
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen mengatakan jumlah peserta yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 1.853.617 pelamar.
Terdiri dari 725.589 pelamar MS dan berhak mengikuti SKD, serta 1.128.028 pelamar berhak mengikuti Seleksi Kompetensi.
“Bagi pelamar yang sudah mengikuti SKD dan atau Seleksi Kompetensi dapat mengunduh sertifikatnya di alamat sertificat.bkn.go.id,” kata Suharmen.
Suharmen juga menginformasikan tentang fitur live score yang akan tayang selama pelaksanaan seleksi berlangsung.
“Dalam rangka keterbukaan informasi publik, masyarakat luas dapat menyaksikan nilai peserta yang sedang mengikuti ujian pada laman youtube Official CAT BKN,” kata dia.
Nilai Ambang Batas
Seperti tahun sebelumnya, soal terbagi menjadi tiga antara lain Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Nilai ambang batas diberlakukan pada pelamar kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.
Untuk pelamar kebutuhan umum, tahun ini nilai kumulatif tertinggi adalah 550. Berikut rincian ambang batas SKD:
TWK dengan 30 soal, nilai ambang batas: 65TIU dengan 35 butir soal, nilai ambang batas: 80TKP dengan 45 soal nilai, ambang batas: 166.
Materi soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5. Akan tetapi, jika salah atau tidak menjawab, akan bernilai nol.
Sedangkan materi TKP, jawaban benar bobot nilainya paling rendah yakni 1, dan paling tinggi 5. Jika peserta tidak menjawab soal TKP, nilainya adalah nol.
“SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit,” tulis Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.