UMP 2021 Tidak Naik, ini Alasannya
Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2021 pada dasarnya mengacu pada PP 58/2015. Di mana, perhitungan UMP didasarkan pada perkembangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahunan. Berdasarkan PP itu, maka tidak ada kenaikan UMP karena pertumbuhan ekonomi minus.
Buruh siap-siap gigit jari. Sebab, akan tidak ada kenaikan upah minimum di tahun depan.
Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2021 pada dasarnya mengacu pada PP 58/2015. Di mana, perhitungan UMP didasarkan pada perkembangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahunan.
-
Kapan inflasi terjadi? Inflasi terjadi ketika harga barang dan jasa secara umum mengalami kenaikan yang terus-menerus dalam suatu periode waktu tertentu hingga mengurangi daya beli uang.
-
Bagaimana strategi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi? Oleh karena itu, pendekatan pembangunan perlu diubah dari reformatif menjadi transformatif yang setidaknya mencakup pembangunan infrastruktur baik soft maupun hard, sumber daya manusia, riset, inovasi, reformasi regulasi, tata kelola data dan pengamanannya serta peningkatan investasi dan sumber pembiayaan.
-
Kenapa pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara di atas rata-rata nasional? Keberhasilan itu, lanjut politukus PDIP ini, karena pihaknya berhasil menjaga harga-harga kebutuhan tetap stabil dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi ."Kemarin juga kita mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat bahwa Sulut bisa menggerakkan ekonomi kreatif yang ada. Jadi bulan Agustus ini pengakuan dari pemerintah pusat bahwa apa yang kita kerjakan selama ini berdampak sangat positif bagi pembangunan Sulut."
-
Apa itu inflasi? Sekadar informasi, inflasi adalah kenaikan harga barang dan jasa, yang berdampak pada biaya hidup.
-
Bagaimana inflasi mempengaruhi nilai investasi? “Inflasi juga dapat memengaruhi nilai tukar. Negara-negara dengan tingkat inflasi rendah biasanya mengalami apresiasi nilai mata uang dibandingkan negara-negara dengan inflasi yang lebih tinggi,” ujar Kar Yong Ang.
-
Bagaimana pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal II-2023 dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya? Jika dibandingkan dengan kuartal II-2022, ekonomi RI mengalami perlambatan. Sebab tahun lalu di periode yang sama, ekonomi mampu tumbuh 5,46 persen (yoy).
"Nah kalau berdasarkan PP itu, maka tidak ada kenaikan UMP karena (pertumbuhan ekonomi) minus," ujar Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, kepada Liputan6.com, Sabtu (17/10).
Maka dari itu, pengusaha meminta kepada pekerja agar dapat memahami situasi ini. Sebab, dunia usaha juga turut terpuruk dengan menurunnya konsumsi masyarakat selama pandemi berlangsung.
"Jadi artinya bukan pengusaha tidak mau naik, tapi memang rumusnya seperti itu," tuturnya.
Adapun rumus yang dimaksud, yakni UMP tahun berjalan dikali dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun 2020. Sementara, Indonesia telah mencatatkan kontraksi 5,32 persen pada kuartal II. Bahkan terjadi deflasi 3 kali berturut-turut sejak Juli hingga September 2020.
"Kami berharap supaya teman-teman kita, serikat pekerja, serikat buruh juga mengerti kondisi ekonomi dan beban yang akan ditanggung oleh dunia usaha saat ini. Jadi mohon pengertiannya," kata Sarman.
Di saat yang bersamaan, Sarman berharap upaya pemerintah dalam menangani pandemi melalui pengadaan vaksin bisa segera diimplementasikan. Sehingga pemulihan ekonomi dapat segera diakselerasi. "Kalau ekonomi kita sudah tumbuh dan bagus, mungkin 2022 potensi kenaikan UMP itu akan terbuka dan besar," kata dia.
"Jadi mari kita bersama-sama menciptakan iklim usaha dan iklim investasi yang kondusif untuk ekonomi kita yang lebih baik kedepannya," imbuh dia.
Penjelasan Pemerintah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan meskipun omnibus law UU Cipta Kerja telah disahkan pada Senin 5 Oktober 2020 lalu, pengaturan dan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2021 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
"Nah, terkait dengan upah minimum tahun 2021. Saya kira kalau kita sementara ini acuan tentang penetapan upah minimum itu adalah berdasarkan PP 78 tahun 2015," kata Menteri Ida dikutip dari keterangannya, Jumat (9/10).
Kata Menteri Ida, seharusnya pengaturan UMP 2021 tidak lagi mengikuti PP Nomor 78 tahun 2015, lantaran ada pengaturan bahwa dalam kurun waktu 5 tahun akan ada peninjauan Komponen Hidup Layak (KHL) yang jatuhnya pada tahun 2021.
"Memang ada perubahan komponen komponen KHL untuk tahun 2021 ini," ujarnya.
Apalagi di masa pandemi covid-19 ini pertumbuhan ekonomi Indonesia minus hingga -5,32 persen. Maka dari itu, Menteri Ida mengatakan kemungkinan penetapan UMP tidak akan naik sebagaimana mestinya, dikarenakan kondisi perekonomian Tanah Air ini yang belum kondusif.
"Namun demikian kita semua tahu akibat dari pandemi Covid-19 ini pertumbuhan ekonomi kita minus. Saya kira tidak memungkinkan bagi kita menetapkan secara normal sebagaimana Peraturan Pemerintah maupun sebagaimana undang-undang peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Dia mengaku mendapatkan saran dari Dewan Pengupahan Nasional, terkait naik tidaknya UMP 2021. Sarannya yakni jika Kementerian Ketenagakerjaan memaksakan menaikkan atau mengikuti PP 78 tahun 2015, maka akan banyak perusahaan yang tidak mampu membayar UMP.
"Kami mendapatkan saran dari dewan pengupahan nasional yang saran ini akan menjadi acuan bagi kami menteri untuk menetapkan upah minimum tahun 2021, karena kalau kita paksakan mengikuti PP 78 atau mengikuti undang-undang baru ini pasti akan banyak sekali perusahaan perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum provinsi," ungkapnya.
Sementara, rekomendasi yang diberikan oleh Dewan Pengupahan Nasional adalah kembali pada UMP tahun 2020, yakni besaran kenaikan upah dihitung berdasarkan besaran pertumbuhan ekonomi ditambah dengan inflasi.
"Tapi nanti pasti kami akan aktif, karena kami akan mendengarkan sekali lagi dewan pengupahan nasional," pungkasnya.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)