UMP NTB 2025 Ditetapkan Rp2.602.931, Naik Rp158.864
Keputusan tersebut sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 sebagai dasar bagi Gubernur untuk menetapkan UMP tahun 2025.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp2.602.931. Nilai UMP ini mengalami kenaikan 6,5 persen atau sebesar Rp158.864 dari UMP tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp2.444.067.
Keputusan tersebut sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 sebagai dasar bagi Gubernur untuk menetapkan UMP tahun 2025.
Kepala Disnakertrans NTB selaku Ketua Dewan Pengupahan Provinsi, I Gede Putu Aryadi mengatakan, berdasarkan Permenaker tersebut, Gubernur NTB diwajibkan menetapkan UMP 2025 paling lambat 11 Desember 2024.
Adapun UMK, penetapannya dilakukan paling lambat 18 Desember 2024. Formulasi kenaikan upah minimum telah ditetapkan sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024.
Aryadi menjelaskan Dewan Pengupahan NTB juga menerima aspirasi dari berbagai unsur, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Pengusaha Terima dengan Berat Hati
Dia menyebutkan pihak Apindo menyampaikan meskipun kenaikan ini memberikan tekanan pada dunia usaha, mereka dengan berat hati menerima keputusan tersebut sebagai wujud kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah.
"Perhitungannya sudah sangat jelas, yaitu UMP 2024 ditambah nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Formula ini akan menjadi acuan bagi kita untuk segera menetapkan rekomendasi kepada Gubernur," kata Aryadi dikutip dari Disnakertrans, Rabu (11/12).
Aryadi menyebut penting adanya keterlibatan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota untuk memastikan penetapan UMK berjalan sesuai jadwal.
Lebih lanjut, menurutnya mekanismenya sama seperti tahun sebelumnya, yaitu Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota menghitung besaran kenaikan UMK, kemudian merekomendasikannya kepada bupati/wali kota untuk diteruskan kepada gubernur.