Untuk Pelamar CPNS, Ini Syarat dan Dokumen Diperlukan untuk Membuat SKCK
Normalnya permintaan pembuatan SKCK oleh masyarakat hanya 60 hingga 100 orang per harinya. Namun kini mencapai 300 orang per hari.
Pelayanan pembuatan SKCK dalam sehari sudah selesai dan bisa langsung
dipakai untuk keperluan mereka masing-masing.
Untuk Pelamar CPNS, Ini Syarat dan Dokumen Diperlukan untuk Membuat SKCK
Untuk Pelamar CPNS, Ini Syarat dan Dokumen Diperlukan untuk Membuat SKCK
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung mengatakan bahwa permintaan pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) mengalami peningkatan tiga kali lipat dalam sepekan ini.
"Peningkatan permintaan pembuatan SKCK ini sudah terjadi sejak satu pekan ini karena adanya pembukaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK)," kata Bintara Pelayanan Administrasi (Ba Yanmin) SKCK Polresta Bandarlampung, Bripka Supriyono dikutip dari Antara, Kamis (28/9).
- Penting! Pendafftaran CPNS dan PPPK Ditutup Hari Ini Jam 23.59 WIB, Cek Syarat hingga Dokumen yang Dibutuhkan
- Jumlah Pelamar CPNS dan PPPK 2023 Hampir 500.000 Orang, Ini Instansi Sepi Peminat dan Paling Banyak Diburu
- Siap-Siap Pendaftaran CPNS Dibuka Besok, Cek Lagi Persyaratan dan Formasi Dibuka
- Butuh SKCK untuk Daftar Tes CPNS 2023, Begini Syarat dan Cara Urusnya
Dia mengungkapkan bahwa normalnya permintaan pembuatan SKCK oleh masyarakat hanya 60 hingga 100 orang per harinya, namun jika ada pembukaan CPNS ataupun PPPK permintaannya bisa sampai 300 orang per hari.
"Catatan kami sejak satu minggu ke belakang rata-rata 300 orang per harinya yang membuat SKCK, kebanyakan di antara mereka untuk keperluan CPNS dan PPPK," kata dia.
Dia mengungkapkan bahwa untuk syarat permohonan pembuatan SKCK, masyarakat harus membawa fotokopi KTP, kartu keluarga, akte kelahiran dan foto ukuran 4x6 dengan berlatar warna merah 4 lembar.
"Kemudian mereka membuat rumus sidik jari di pelayanan sidik jari, sebagai kelengkapannya," kata dia.
Dia mengatakan bahwa pelayanan pembuatan SKCK dalam sehari sudah selesai dan bisa langsung
dipakai untuk keperluan mereka masing-masing.
"Normalnya 10 sampai 15 menit SKCK selesai. Tapi karena sedang ramai pengunjung, berkas selesai dibagikan sekitar pukul 14.00 WIB," kata dia.
Dia juga mengatakan bahwa selain masyarakat datang langsung ke Polresta Bandarlampung, para pemohon pembuatan SKCK juga dapat menggunakan sistem online melalui layanan WhatsApp.
"Bagi masyarakat yang tidak mau antri, bisa menghubungi admin instagram maupun WhatsApp 0811-720-215, jadi nanti dokumennya diserahkan melalui WhatsApp atau Instagram dan bila sudah selesai bisa datang langsung ambil," tutup dia.
* Warga Negara Indonesia (WNI)
* Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
* Tidak pernah dipenjara
* Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, TNI, atau kepolisian
* Tidak sedang menjadi CPNS, PNS, TNI, atau anggota partai politik.