Upah Nominal Buruh Tani Naik 0,11 Persen di September 2021
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada September 2021 naik sebesar 0,11 persen dibanding upah buruh tani Agustus 2021. Angka itu dari Rp56.902 menjadi Rp56.962 per hari.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada September 2021 naik sebesar 0,11 persen dibanding upah buruh tani Agustus 2021. Angka itu dari Rp56.902 menjadi Rp56.962 per hari.
"Sementara itu, upah riil buruh tani mengalami kenaikan sebesar 0,25 persen," ujar Kepala BPS Margo Yuwono, Jakarta, Jumat (15/10).
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Di mana PTPS bertugas selama Pemilu? PTPS adalah individu yang bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama proses pemilihan umum berlangsung.
-
Apa tugas utama dari BPS? Tugas BPS adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
Upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.
Upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan, sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.
Sementara itu, upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada September 2021 naik 0,01 persen dibanding Agustus 2021, yaitu dari Rp91.217,00 menjadi Rp91.226,00 per hari. Sementara upah riil mengalami kenaikan sebesar 0,05 persen.
Baca juga:
Aksi Petani Bawa Lukisan 'Jeritan Buruh Tembakau' ke Presiden Jokowi
Sumber Daya Memadai Jadi Kunci Memacu Ketahanan Pangan
Berharap Petani Tak Terjerat Rentenir Lagi, Gubernur Sumut Lakukan Ini
Empat Petani India Tewas Ditabrak Iringan Mobil Anak Menteri Saat Demo UU Pertanian
Berteduh saat Hujan, 13 Petani di Batu Bara Tersambar Petir
Nilai Tukar Petani Naik 0,96 Persen di September 2021