Upah Nominal Harian Buruh Tani April 2019 Tercatat Rp53.952
Badan Pusat Statistik (BPS) merilis upah nominal harian buruh tani nasional pada April 2019 mengalami kenaikan tipis sebesar 0,15 persen dibanding Maret 2019. Kenaikan upah buruh tersebut dari Rp 53.873 menjadi Rp 53.952 per hari. Upah nominal merupakan rata-rata upah harian yang diterima buruh.
Badan Pusat Statistik (BPS) merilis upah nominal harian buruh tani nasional pada April 2019 mengalami kenaikan tipis sebesar 0,15 persen dibanding Maret 2019. Kenaikan upah buruh tersebut dari Rp53.873 menjadi Rp53.952 per hari.
"Sementara upah riil buruh tani mengalami penurunan sebesar 0,66 persen dibanding Maret 2019, yaitu dari Rp38.561 menjadi Rp38.305," ujar Kepala BPS Suhariyanto di kantornya, Jakarta, Rabu (15/5).
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
-
Kapan kelas BPJS dihapus? Sehingga, Rizzky memastikan besaran iuran sekarang masih tetap sama dengan apa yang sudah berlaku selama ini."Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
-
Kenapa kelas BPJS dihapus? Irsan mengatakan, untuk penyesuaian iuran ini masih perlu diskusi lebih lanjut.
-
Apa yang membaik di Sulawesi Utara berdasarkan rilis BPS? Kepala BPS Sulawesi Utara, Asim Saputra menjelaskan, daya beli petani di Sulawesi Utara membaik di Bulan Oktober 2023.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Apa tugas utama dari BPS? Tugas BPS adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui, upah nominal merupakan rata-rata upah harian yang diterima buruh sedangkan upah riil menggambarkan daya beli dari pendapatan atau upah yang diterima buruh atau pekerja.
Sementara itu, upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada April 2019 juga mengalami kenaikan lebih tipis dari buruh tani yakni sebesar 0,03 persen dibandingkan upah Maret 2019, yaitu dari Rp88.637,- menjadi Rp88.664,- per hari.
"Upah riil harian buruh bangunan juga mengalami penurunan lebih besar sebesar 0,41 persen dari Rp65.237 menjadi Rp64.969," kata Suhariyanto.
Rata-rata upah nominal buruh potong rambut wanita per kepala pada April 2019 juga mengalami kenaikan sebesar 0,03 persen yaitu dari Rp27.577 pada Maret 2019 menjadi Rp27.585.
"Kenaikan ini justru bertolak belakang dengan upah riil yang turun sebesar 0,41 persen dari Rp20.296 menjadi Rp20.213," jelasnya.
Untuk rata-rata upah nominal pembantu rumah tangga pada April 2019 juga mengalami kenaikan sebesar 0,17 persen yaitu dari Rp407.992 per bulan menjadi Rp408.685 bulan. Namun, upah buruh riil nya turun sebesar 0,27 persen yaitu dari Rp300.281 per bulan menjadi Rp299.469 per bulan.
Baca juga:
Pemerintah Cari Cara Revisi Aturan Upah Buruh Untungkan Semua Pihak
Buruh Tuntut Revisi PP Pengupahan, Moeldoko Sebut Tidak Mudah Cari Keseimbangan
Kisah Pilu Buruh Garmen di Depok, Tak Berdaya 'Ditindas' Perusahaan
Apindo Sebut Investasi Merosot Jika Upah Buruh Terus Naik
Pengusaha: Upah Buruh Naik, Produktivitas juga Harus Ditingkatkan
Tolak Aturan Pengupahan, Ini 3 Hal yang Jadi Tuntutan Buruh
KSPI: Presiden Jokowi Telah Setujui Revisi PP soal Upah Buruh