Update Harga Rokok 1 Januari 2025, Alami Kenaikan!
Mulai 1 Januari 2025, harga rokok akan mengalami kenaikan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai rincian harga baru setiap jenis rokok, silakan lihat di sini.
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, harga rokok akan mengalami kenaikan. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada tanggal 4 Desember 2024.
Meskipun tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak mengalami perubahan, harga jual eceran (HJE) untuk berbagai jenis rokok akan meningkat dengan persentase yang berbeda-beda, tergantung pada jenis dan golongan rokok tersebut.
Kenaikan harga ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau di Indonesia dan melindungi industri hasil tembakau yang padat karya. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai tembakau, meskipun tarif cukai tidak berubah untuk tahun depan.
Menurut ketentuan yang dikeluarkan, pemerintah telah menetapkan harga jual eceran rokok untuk berbagai kategori, mulai dari sigaret kretek mesin hingga rokok cerutu. Masyarakat dan pelaku industri tembakau di Indonesia perlu mempersiapkan diri menghadapi kebijakan baru ini.
Sebagai konsumen, penting untuk memahami harga rokok terbaru agar dapat mengantisipasi perubahan biaya yang mungkin terjadi. Berikut adalah rincian harga jual eceran rokok yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, sebagaimana dirangkum oleh Merdeka.com pada Senin (16/12).
Kenaikan Harga Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM)
Harga untuk sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Untuk golongan I, harga SKM akan meningkat menjadi Rp2.375 per batang, yang mencerminkan kenaikan sebesar 5,08 persen dibandingkan dengan harga pada tahun 2024. Di sisi lain, harga SKM golongan II
naik menjadi Rp1.485 per batang, mengalami kenaikan sebesar 7,6 persen dengan tarif cukai sebesar Rp746 per batang. Selain itu, harga jual eceran untuk SPM golongan I juga mengalami kenaikan sebesar 4,8 persen, menjadi Rp2.495 per batang. Sedangkan untuk golongan II, harga SPM meningkat menjadi Rp1.565 per batang, dengan kenaikan sebesar 6,8 persen dan tarif cukai Rp794 per batang.
Kenaikan harga ini menunjukkan bahwa harga rokok mesin, baik yang berbahan dasar kretek maupun putih, akan semakin bervariasi antara golongan I dan II. Dengan adanya perubahan harga ini, konsumen rokok jenis mesin akan merasakan dampaknya di pasar, di mana beberapa produk rokok mungkin menjadi kurang terjangkau dibandingkan sebelumnya. Pemerintah berharap bahwa langkah ini dapat menurunkan tingkat konsumsi tembakau dan berkontribusi pada pengendalian penggunaan rokok di kalangan masyarakat.
"Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sudah kami siapkan bersama dengan BKF (Badan Kebijakan Fiskal). Sudah diharmonisasi di Kemenkum dan Insya Allah dalam minggu ini bisa diterapkan. Dan dua PMK, satu PMK mengenai HJE rokok konvensional dan satu lagi PMK mengenai HJE rokok elektrik yang tentunya akan kita pakai untuk landasan kebijakan di tahun 2025," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, melansir dari ANTARA.
Kenaikan Harga Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT)
Mulai 1 Januari 2025, harga jual eceran untuk sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret putih tangan (SPT) akan mengalami kenaikan. Untuk golongan I, SKT akan dijual dengan harga baru antara Rp1.555 hingga Rp2.170 per batang, yang berarti terjadi peningkatan sekitar 9,5 persen.
Di sisi lain, golongan II akan melihat harga SKT naik menjadi Rp995 per batang, dengan kenaikan sebesar 15 persen, sementara golongan III akan mengalami kenaikan hingga 18,6 persen, dengan harga baru Rp860 per batang. Kenaikan ini mencakup hampir semua jenis SKT dan SPT, baik yang berfilter maupun tanpa filter.
Kenaikan harga SPT, yang termasuk dalam kategori sigaret tangan, terbilang cukup signifikan, sehingga konsumen perlu bersiap menghadapi peningkatan biaya untuk jenis rokok ini. Dampak dari kenaikan harga ini langsung terasa di pasar rokok tangan, yang dikenal lebih terjangkau oleh sebagian masyarakat.
Meskipun harga rokok tangan meningkat, pemerintah berharap langkah ini dapat membantu mengendalikan konsumsi tembakau di kalangan masyarakat dan berkontribusi pada pengurangan jumlah perokok aktif di Indonesia. Selain itu, pelaku industri tembakau diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan harga yang baru ditetapkan.
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Mulai tanggal 1 Januari 2025, harga jual eceran untuk sigaret kretek tangan filter (SKTF) dan sigaret putih tangan filter (SPTF) akan mengalami peningkatan. Harga terendah untuk rokok jenis ini akan menjadi Rp2.375 per batang, yang menunjukkan kenaikan sekitar 5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan harga ini berlaku untuk seluruh kategori SKTF dan SPTF yang tersedia di pasaran. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengendalikan konsumsi tembakau di Indonesia.
Meskipun kenaikan harga ini tidak sebesar jenis rokok lainnya, dampaknya terhadap konsumen dan pelaku industri tetap terasa signifikan. Hal ini dikarenakan rokok tangan filter memiliki pangsa pasar yang besar di Indonesia. Konsumen akan merasakan dampak dari kenaikan harga ini dalam jangka panjang, yang tentunya akan mempengaruhi daya beli masyarakat.
Oleh karena itu, industri rokok diharapkan untuk mempersiapkan strategi baru dalam menghadapi regulasi harga jual eceran rokok yang baru ini. Penyesuaian harga yang cukup tinggi pada produk rokok filter ini dapat berpotensi mengubah preferensi konsumen terhadap jenis rokok yang mereka pilih.
Harga Jenis Rokok Lainnya: Kelembak Kemenyan (KLM), Tembakau Iris (TIS), dan Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Jenis-jenis rokok seperti kelembak kemenyan (KLM), tembakau iris (TIS), dan rokok daun atau klobot (KLB) tidak mengalami perubahan harga yang berarti pada tahun 2025. Untuk KLM golongan I, harga jual ecerannya tetap sebesar Rp950 per batang, sementara untuk golongan II, harga KLM tetap Rp200 per batang. Begitu juga dengan tembakau iris, harga jual per batang tetap berada di kisaran Rp55 hingga Rp180, tanpa ada perubahan sama sekali.
Rokok daun atau klobot (KLB) juga mempertahankan harga yang sama, dijual dengan harga terendah Rp290 per batang. Harga rokok cerutu pun tidak mengalami perubahan, tetap dijual mulai dari Rp495 hingga Rp5.500 per batang, tergantung pada jenis dan golongannya.
Kebijakan harga yang stabil ini menunjukkan bahwa rokok tradisional dan lokal, seperti KLM dan KLB, tidak terlalu terpengaruh oleh kebijakan kenaikan harga rokok lainnya. Pemerintah mungkin berupaya untuk menjaga aksesibilitas produk tembakau ini bagi sebagian konsumen, meskipun ada upaya untuk mengendalikan konsumsi di pasar rokok umum.
Pengaruh Kenaikan Harga Rokok Terhadap Industri dan Konsumen
Kenaikan harga rokok ini akan berdampak besar terhadap industri tembakau serta konsumen. Bagi konsumen, peningkatan harga jual eceran rokok dapat memengaruhi anggaran mereka, sehingga mungkin ada yang beralih ke jenis rokok lain atau berusaha untuk mengurangi konsumsi tembakau. Dampak ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menurunkan jumlah perokok aktif di Indonesia.
Di sisi industri, perubahan harga ini dapat memengaruhi daya saing produk tembakau di pasar. Para pelaku industri mungkin perlu menyesuaikan strategi pemasaran atau harga mereka untuk menghadapi kebijakan baru mengenai harga jual eceran. Meskipun harga cukai tidak mengalami kenaikan, perubahan harga jual eceran tetap memiliki pengaruh terhadap dinamika pasar.
Pemerintah berharap bahwa kebijakan ini dapat menciptakan keseimbangan antara pengendalian konsumsi tembakau dan keberlanjutan industri tembakau di Indonesia, sekaligus mengoptimalkan pendapatan dari sektor cukai tembakau.
Kapan harga rokok akan naik?
Mulai tanggal 1 Januari 2025, harga rokok akan mengalami kenaikan berdasarkan keputusan yang diambil oleh pemerintah.
Apakah kenaikan harga rokok disertai dengan kenaikan tarif cukai?
Tidak terjadi kenaikan pada tarif cukai, melainkan hanya harga jual eceran yang mengalami peningkatan.
Apa tujuan kenaikan harga rokok ini?
Kenaikan harga tembakau bertujuan untuk mengatur pola konsumsi, melindungi sektor industri tembakau, dan memaksimalkan pendapatan negara.