Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
- Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
- Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai
- Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
- Mau ke Luar Negeri Harus Lapor Barang ke Bea Cukai Sebelum Berangkat, Kemenkeu: Tak Ada Niat Buat Ribet Masyarakat
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menuai kritik.
Hal ini dipicu dari unggahan tentang aturan tentang pelaporan barang yang dibawa saat akan ke luar negeri.
Melalui unggahan pada Instagram Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandara Kualanamu, disampaikan penumpang yang hendak ke luar negeri diminta melaporkan barang bawaan ke petugas Bea Cukai di terminal kedatangan.
Setelah itu penumpang harus mengisi formulir Surat Persetujuan Membawa Barang (SPMB).
"Pastikan kalian mendatangi terlebih dahulu pos Bea dan Cukai di terminal kedatangan untuk melaporkan barang yang akan kalian bawa kembali, disertai identitas diri, tiket perjalanan, dan boarding pass sebelum berangkat ke luar negeri. Selanjutnya kawan akan mendapatkan SPMB, surat persetujuan membawa barang atau formulir BC 3.4,"
demikian unggahan Instagram @beacukaikualanamu.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan aturan tentang pelaporan barang sejatinya sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Lagipula, aturan tersebut tidak wajib dipenuhi, atau hanya bersifat opsional saja.
“Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim,”
kata Nirwala dalam keterangannya, Minggu (24/3).
Nirwala menyebut dengan adanya kebijakan tersebut sangat bermanfaat dan banyak digunakan untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan di luar negeri.
Misalnya, untuk perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri, seperti sepeda, gitar, keyboard, atau drum.
Nirwala menambahkan, dengan sebelumnya mendaftarkan barang-barang tersebut kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan, maka akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemilik atau penumpang.
“Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,”
tutur Nirwala.