Uzbekistan resmi beri tarif preferensi lebih murah untuk produk RI
Tarif preferensi dapat dinikmati eksportir Indonesia cukup dengan menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) form B.
Pemerintah Uzbekistan memutuskan untuk memberi tarif preferensi 50 persen lebih rendah dari tarif nonpreferensi untuk produk ekspor Indonesia, berupa single size customs duty.
Tarif preferensi tersebut dapat dinikmati eksportir Indonesia cukup dengan menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) form B. Pernyataan tersebut disampaikan pihak Uzbekistan melalui nota diplomatik kepada Pemerintah Indonesia melalui KBRI Tashkent.
-
Bagaimana Kemendag membantu UMKM untuk merambah pasar ekspor? Dalam kesempatan itu Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mendukung kepada Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM) untuk merambah pasar ekspor supaya produk mereka dikenal dunia, dengan memberikan berbagai kemudahan. "Salah satunya akses permodalan, pelatihan pemasaran, sampai fasilitasi UMKM Sidoarjo go to export.
-
Apa yang Kemendag lepas untuk ekspor perdana ke Malaysia? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Kenapa Stadion Teladan Medan ambruk? Meski stadion tersebut hanya memiliki kapasitas resmi 30.000 penonton, tingginya antusiasme masyarakat, terutama anak-anak, menyebabkan kepadatan yang luar biasa. Pengunjung datang dari berbagai daerah, secara berombongan.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Apa yang disosialisasikan Kemendag? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum. Untuk itu, Kemendag menggelar sosialisasi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru mengenai ekspor pada Selasa, 18 Juli 2023.
-
Di mana cecak diburu untuk ekspor? Mereka bisa ditangkap untuk dijadikan hewan peliharaan atau konsumsi, kata Dr Satyawan Pudyatmoko, direktur jenderal konservasi sumber daya alam dan ekosistem di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Pemberlakuan tarif preferensi bagi produk Indonesia di pasar Uzbekistan ini merupakan kabar baik bagi upaya diversifikasi pasar ekspor Indonesia ke negara tujuan nontradisional," ujar Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/12).
Pemerintah Indonesia dan Uzbekistan telah menandatangani Perjanjian Perdagangan pada 2009. Kedua negara sepakat akan memberikan tarif preferensi most favoured nation (MFN) kepada masing-masing pihak sesuai pasal 2 mengenai perlakuan yang sama pada perjanjian perdagangan.
Namun demikian, implementasi di lapangan belum sesuai karena beberapa eksportir Indonesia yang menggunakan SKA form B masih dikenakan tarif nonpreferensi yang nilainya lebih tinggi dua kali lipat dari tarif preferensi MFN Uzbekistan. Tarif preferensi untuk Indonesia tersebut mulai diberlakukan sejak November 2015.
Pada 10-11 April 2015, Pemerintah Indonesia dan Uzbekistan melakukan Technical Expert Meeting (TEM) di Uzbekistan untuk membahas penyelesain isu tersebut. Hasilnya, pihak Uzbekistan menyetujui penggunaan SKA form B sebagai dokumen ekspor bagi produk Indonesia yang ada di dalam daftar tarif MNF untuk diberikan tarif preferensi.
Mendag Lembong melihat, manfaat hasil perjanjian ini dapat mendongkrak nilai perdagangan kedua negara. "Kesuksesan dan keefektifan implementasi perjanjian perdagangan dapat mendorong peningkatan volume perdagangan bilateral dua kali lipat. Kita harus berusaha untuk mencapai target yang jauh lebih tinggi."
Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional, Bachrul Chairi menyatakan, bahwa masih terdapat ruang untuk peningkatan volume perdagangan antara Indonesia dan Uzbekistan. "Komoditas ekspor Indonesia ke Uzbekistan saat ini belum mencakup komoditas ekspor utama seperti crude palm oil (CPO), karet, maupun kopi," imbuh Bachrul.
Uzbekistan merupakan mitra dagang kedua terbesar Indonesia di kawasan Asia Tengah setelah Kazakhstan dan menjadi salah satu pasar negara berkembang di dunia yang strategis bagi Indonesia. Sebaliknya, Indonesia adalah anggota penting ASEAN dengan ekonomi terbesar dan masuk sebagai anggota G-20.
Pada 2014, total perdagangan Indonesia-Uzbekistan mencapai USD 13,6 juta. Ekspor Indonesia ke Uzbekistan tahun itu mencapai USD 8,7 juta dengan nilai impor USD 4,7 juta. Adapun nilai ekspor Indonesia ke Uzbekistan pada periode Januari-Agustus 2015 sebesar USD 3,9 juta dan impor senilai USD 4,6 juta.
(mdk/idr)