Viral Beli BBM di SPBU Bali Rp100.000 Diminta Biaya Admin Rp5.000, Pertamina Beri Respons Begini
Pertamina Patra Niaga telah melakukan pengecekan langsung ke SPBU 54.801.53 dan juga meminta keterangan langsung.
Viral di media sosial instagram sebuah video yang memperlihatkan perdebatan seorang warga yang komplain kepada petugas SPBU karena dipotong Rp5.000 untuk biayai administrasi saat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax sebesar Rp100.000.
Warga yang merasa dirugikan itu pun, akhirnya komplain dan mempertanyakan aturan mengisi BBM sebesar Rp100.000 kenapa dipotong Rp5.000 sehingga BBM yang terisi atau masuk hanya Rp95.000.
- Viral petugas SPBU tarik biaya admin sebesar Rp5 ribu untuk Pembeli BBM
- Viral Minta Biaya Admin Rp5.000 saat Konsumen Beli Pertamax Pakai Jeriken, Petugas SPBU Langsung Dipecat
- Viral Pertalite Bercampur Air di Bekasi, Dirut Pertamina Langsung Sidak Mobil Tangki BBM
- Viral BBM Dicampur dan Tak Sesuai Takaran, Kini Pertamina Bakal Rajin Sidak SPBU Nakal
"Di mana aturannya," tanya warga tersebut, diikutip pada Selasa (13/8).
Sementara petugas SPBU itu pun menjawab," Pak dimana-mana gitu pak. Coba saja bapak beli di tempat lain," jawab petugas SPBU tersebut.
"Di mana-mana saya baca, di koran nggak ada, peraturannya mana?. Ada peraturan tertulis, kasih lihat saya, kalau dikasih lihat saya bayar Rp5.000. Itu saya beli pertamax bukan pertalite di tempat lain juga tidak begitu," timpal warga tersebut.
Ahad Rahedi selaku Area Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus merespons video viral yang terjadi di SPBU 54.80153 yang berlokasi di Jalan Pulau Komodo, Dauh Puri Klod, Kecamatan Denpasar Barat, kota Denpasar Bali pada Senin (12/8).
Sanksi PHK
Ahad mengatakan, soal keluhan konsumen mengenai pembelian BBM jenis Pertamax dengan jerigen di SPBU 54.801.53 dengan penambahan biaya Ro5.000 oleh oknum operator SPBU tim Pertamina Patra Niaga telah melakukan pengecekan langsung ke SPBU 54.801.53 dan juga meminta keterangan langsung dari operator yang bersangkutan serta melakukan pengecekan CCTV di SPBU tersebut sesuai dengan laporan komplain dari konsumen.
"Hasil pengecekan didapati pelayanan yang menyalahi SOP yang ditetapkan. Sebagai tindak lanjut pihak Pertamina meminta kepada pihak SPBU untuk membuat berita acara klarifikasi perihal kejadian tersebut serta memberikan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi operator yang melakukan pelanggaran tidak sesuai dengan SOP," kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/8).
Dia menyebutkan, Pertamina memastikan pengawas dan operator di SPBU tersebut memahami dan mentaati aturan dan standar pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh semua pengelola SPBU Pertamina.
"Dan menegaskan kembali kepada para operator khususnya perihal peningkatan pelayanan SPBU dan pemahaman terkait layanan bagi pelanggan yang setia menggunakan BBM non-subsidi. Untuk informasi, pertanyaan dan laporan terkait layanan Pertamina, masyarakat dapat menghubungi Customer Care Pertamina di nomor 135," ujarnya.
Sementara, Nyoman Sukirta selaku Pengawas SPBU 54.80153 di Jalan Pulau Komodo, Dauh Puri Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, membuat video permintaan maaf atas terjadinya peristiwa tersebut.
"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya dan terimakasih atas masukannya. Kami pihak SPBU telah melakukan pembinaan terhadap operator yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan kami tetap komitmen meningkatkan pelayanan ke konsumen," ujarnya.