Wajib digaji Rupiah tak pengaruhi minat bule bekerja di Indonesia
"Pekerja asing akan minta kompensasi sesuai dengan keahlian yang dimilikinya."
Bank Indonesia belum lama ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bank Indonesia No. 17/11/DSKP terkait kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam aturan ini, seluruh transaksi di dalam negeri baik tunai maupun non tunai diwajibkan menggunakan Rupiah. Hal ini juga mencakup pembayaran gaji untuk para ekspatriat atau Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di dalam negeri.
-
Kenapa Bank Indonesia mengembangkan Rupiah Digital? Selain menjadi mata uang yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal dalam ekosistem digital di masa depan, Rupiah Digital juga menjadi solusi yang memastikan Rupiah tetap menjadi satu-satunya mata uang yang sah di NKRI.
-
Apa yang dijelaskan oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengenai redenominasi rupiah? Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, implementasi redenominasi rupiah ini masih menunggu persetujuan dan pertimbangan berbagai hal.
-
Bagaimana redenominasi rupiah dilakukan di Indonesia? Nantinya, penyederhanaan rupiah dilakukan dengan mengurangi tiga angka nol di belakang, contohnya Rp 1.000 menjadi Rp 1.
-
Apa yang membuat Pejuang Rupiah istimewa? "Makin keras kamu bekerja untuk sesuatu, makin besar perasaanmu ketika kamu mencapainya."
-
Bagaimana Bank Indonesia memastikan bahwa rencana redenominasi rupiah tetap berjalan? Bank Indonesia pun memastikan bahwa rencana redenominasi rupiah atau Rp1.000 ke Rp1 masih terus berjalan. Bahkan, Bank Indonesia sudah siap dengan skenario dalam penerapan redenominasi rupiah ini.
-
Apa yang diraih oleh Bank Syariah Indonesia? BSI mendapatkan penghargaan sebagai The Indonesia Customer Experience of The Year – Banking Award dalam ajang Asian Experience Awards 2023.
Namun demikian, kewajiban digaji dengan Rupiah disebut tidak akan menurunkan minat warga negara asing bekerja di Indonesia. Pasalnya, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi ekspatriat yang memiliki keahlian tertentu di mana tidak dimiliki orang Indonesia.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Tenaga Kerja, Benny Soetrisno menilai kebijakan baru itu tak akan mempengaruhi minat tenaga ahli asing untuk bekerja di dalam negeri. Menurutnya, pemerintah secara tidak langsung tetap memberikan kompensasi bagi tenaga ahli baik asing maupun lokal.
"Kebijakan gaji Rupiah ini juga bukan variabel utama untuk menentukan apakah seorang tenaga ahli asing mau masuk atau tidak ke Indonesia. Selamanya, pekerja asing akan minta kompensasi sesuai dengan keahlian yang dimilikinya," ujar Benny dalam siaran persnya, Sabtu (13/6).
Meski demikian, Benny mendukung kebijakan Bank Indonesia karena akan menggenjot permintaan Rupiah dalam negeri dan berpotensi menstabilkan nilai tukar. Namun, pemerintah dinilai perlu membuat kebijakan pendukung guna mengatur mekanisme pengubahan sistem penggajian dengan mata uang Rupiah.
"Mengubah gaji seseorang itu sulit, karena kontrak kerja yang ada juga dituliskan masalah denominasi gaji. Masalah gaji itu sebenarnya hak perorangan dengan perusahaannya. Di dalam kontrak mereka juga tercantum masalah penggajiannya menggunakan mata uang apa. Tapi kalau buat kami, jika negara-negara tetangga kita sudah menggunakan mata uang masing-masing, kenapa kita masih menggunakan mata uang dolar?" tandasnya.
Baca juga:
BI wajibkan pekerja bule di Indonesia digaji pakai Rupiah
Ini nilai dolar dari zaman Soekarno hingga Jokowi
Prediksi BI, tahun depan Rupiah makin tak berdaya terhadap dolar AS
Menteri Keuangan tetap percaya diri meski ekonomi tahun ini melambat
Meski permintaan tinggi, Peruri tak cetak uang lebih jelang Lebaran