Wamenkeu: Tarif PPh Berkeadilan, Besaran Tarif Berdasarkan Pendapatan Masyarakat
Suahasil mengatakan, semakin kecil pendapatan masyarakat per tahun, akan semakin rendah tarif pajak yang dipungut. Sebaliknya, bagi masyarakat dengan pendapatan besar, pungutan PPh lebih tinggi.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menegaskan aturan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP) dilakukan secara berkeadilan. Besaran tarif pajak disesuaikan dengan pendapatan masyarakat.
"Penerapan PPh berdasarkan pada pendapatan masyarakat," kata Suahasil dalam forum International Tax Conference, Jakarta, Selasa (12/10).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa Wa Kepoh begitu digemari pendengar? Kehadirannya selalu ditunggu para pendengar, karena gaya mendongeng yang disampaikan unik. Wa Kepoh bahkan bisa menirukan banyak suara tokoh dan membuat suasana cerita jadi hidup meski hanya mengandalkan audio.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
Suahasil mengatakan, semakin kecil pendapatan masyarakat per tahun, akan semakin rendah tarif pajak yang dipungut. Sebaliknya, bagi masyarakat dengan pendapatan besar, pungutan PPh lebih tinggi.
"Semakin rendah pendapatan masyarakat, pajaknya lebih rendah tapi mereka yang berpenghasilan lebih tinggi pajaknya lebih besar," kata dia.
Bahkan, untuk masyarakat dengan pendapatan per tahun maksimal Rp54 juta, atau Rp4,5 juta per bulan tidak dikenakan PPh. "Masyarakat dengan pendapatan sampai dengan Rp54 juta (per tahun) tidak dikenakan PPh," kata dia.
Dalam UU HPP ini Suahasil menjelaskan, pemerintah mengubah tingkatan lapisan tarif pendapatan kena pajak. Lapisan tarif pertama ditingkatkan menjadi 0-Rp 60 juta dikenakan tarif 5 persen. Pada tingkat kedua yakni pendapatan Rp60 juta - Rp250 juta dikenakan tarif 15 persen.
Di tingkat ketiga, pendapatan Rp250 juta - Rp500 juta dikenakan tarif pajak 25 persen. Kemudian pada tingkat IV dengan pendapatan Rp500 juta - Rp500 miliar dikenakan tarif 30 persen.
Terkini, pemerintah membuat tingkat V dengan pendapatan di atas Rp5 miliar dikenakan pajak Rp 35 persen. Aturan baru ini dibuat untuk memperluas kontribusi masyarakat kelas atas kepada pembangunan nasional.
"Kami juga meningkatkan rate bracket dan membuat pajak baru 35 persen untuk masyarakat dengan pendapatan di atas Rp5 miliar," katanya.
Baca juga:
Ini Cara Hitung Tarif Pajak Penghasilan Harus Dibayar dalam UU HPP yang Baru
Rincian Aturan Baru PPh dan PPN dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Pemerintah Beri Keringanan PPh Bunga Obligasi WP Dalam Negeri
Mengenal Jenis PPh beserta Penjelasannya, Wajib Tahu
Dirjen Pajak: 0,03 Persen WP Pribadi Indonesia Berpenghasilan di Atas Rp 5 M/Tahun
Menkeu Sri Mulyani Bakal Naikkan Pajak WP Berpenghasilan Rp416 Juta per Bulan