Waspada, Penipuan Modus Aplikasi Pajak Palsu Beredar di Media Sosial
Jangan merespons apa pun terhadap yang dikirim tersebut karena itu modus penipuan.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Aceh mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan aplikasi pajak palsu yang disebar melalui media sosial oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Aceh, Ridho Syafruddin mengatakan beberapa waktu terakhir marak beredar modus penipuan aplikasi M-Pajak melalui WhatsApp.
- Penjelasan Manajemen Wijaya Karya Soal Viral Diduga Anak Pejabat BUMN Pamer Mobil Mewah
- Tiga Pemuda Pelaku Pemerasan Lewat Kencan Palsu Diringkus Polisi, Begini Modusnya
- Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang
- Waspada! Modus Baru Penipuan dengan Penagihan SPT Tahunan Lewat File APK
"Kami mengimbau masyarakat mewaspadai penipuan dengan modus mengirim aplikasi M-Pajak. Jangan merespons apa pun terhadap yang dikirim tersebut karena itu modus penipuan," kata Ridho Syafruddin dikutip dari Antara.
Menurut dia, pihaknya sudah menelusuri modus penipuan terkait aplikasi M-Pajak tersebut. Pelaku mencantumkan tautan ke website palsu. Tujuan untuk merugikan masyarakat yang menjadi korban.
Penipuan Modus File APK
Sebelumnya, kata Ridho Syafruddin, juga pernah beredar penipuan terkait pajak dengan modus pengiriman file apk. File yang dikirim tersebut mengatasnamakan surat dari Direktorat Jenderal Pajak.
Surat tersebut di antaranya teguran, tagihan pajak, dan lainnya. Setelah file tersebut dibuka, akan memberi akses kepada pelaku mengambil data penting korbannya.
"Karena itu, kami mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati terhadap maraknya penipuan dengan berbagai modus terkait pajak yang beredar di masyarakat," katanya.
Ridho Syafruddin menegaskan bahwa laman atau website resmi Direktorat Jenderal Pajak hanya di alamat www.pajak.go.id. Apabila masyarakat ingin menyampaikan pengaduan atau hal lainnya dapat menghubungi saluran yang ada.
"Untuk saluran pengaduan pelayanan bisa melalui Kring Pajak di nomor 1500200. Bisa juga melalui surat elektronik dengan alamat pengaduan@pajak.go.id, kanal lainnya, termasuk media sosial," kata Ridho Syafruddin.