YLKI Minta OJK Ikut Tindak Tegas Pinjol Ilegal
Pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak dan membuat resah masyarakat. Tak sedikit masyarakat yang meminjam ke pinjol illegal berakhir tidak mampu membayar dan terkena tekanan mental lantaran cara penagihannya dengan teror dan intimidasi.
Pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak dan membuat resah masyarakat. Tak sedikit masyarakat yang meminjam ke pinjol illegal berakhir tidak mampu membayar dan terkena tekanan mental lantaran cara penagihannya dengan teror dan intimidasi.
Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo menilai, maraknya pinjol ilegal membuktikan bahwa OJK dan lembaga terkait kurang tegas dalam menindak. Oleh karena itu, pendekatan pengawasannya harus diubah.
-
Di mana kita bisa mengecek SLIK OJK online? Pertama-tama, pemohon SLIK mengajukan permohonan Informasi Debitur melalui aplikasi iDebku OJK pada laman: https://idebku.ojk.go.id.
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Kenapa Kominfo gencar memberantas judi online? Yang lebih memprihatinkan lagi adalah menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lebih dari 1.000 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beserta sekretariat jenderalnya terlibat transaksi judi online.
-
Di mana tukang parkir tersebut melakukan kegiatan judi online? Viral di media sosial seorang juru parkir yang sedang bekerja di Medan tertangkap kamera CCTV sedang bermain judi online.
-
Bagaimana tukang parkir tersebut bermain judi online? Tidak diketahui secara jelas apa aplikasi atau website yang digunakan oleh tukang parkir tersebut untuk bermain judi online. Namun, dari siluet video yang terlihat bahwa tampak dengan jelas bahwa layar E-Parking sedang membuka aplikasi atau website tersebut.
-
Siapa yang melakukan judi online? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebutkan judi online banyak dilakukan anak muda.
"Selama ini kenapa marak, ya karena OJK-nya sendiri kurang tegas seolah-olah yang ilegal itu bukan urusan OJK. Padahal itu menyangkut sektor jasa keuangan. Pendekatannya harus berubah," kata Sudaryatmo kepada Liputan6.com, Jumat (15/10).
Menurutnya, selama ini OJK hanya mengawasi pinjol yang legal. Padahal, seharusnya OJK juga mengawasi pinjol ilegal, agar mereka bisa segera diberhentikan operasinya.
"Saya rasa hal itu yang harus dikoreksi, dalam artian kenapa kalau ilegal kok bisa beroperasi pinjolnya. Menurut saya OJK bertanggung jawab masalah pinjol baik yang legal maupun ilegal," ujarnya.
Selain itu, Sudaryatmo juga menyoroti terkait sumber pendanaan pinjol ilegal. Seharusnya OJK dan lembaga terkait bisa menelusuri dari mana pendanaan pinjol ilegal tersebut. Dia menduga, bisa saja perusahaan pinjol legal juga terlibat dalam pendanaan pinjol ilegal.
"Pinjol itu melibatkan uang yang tidak sedikit dan triliunan. Lalu transaksi di sektor keuangan itu bisa dilacak dengan gampang. Seharusnya OJK bisa menelusuri pendanaan dari pinjol illegal itu siapa, kan uangnya banyak. Jangan-jangan pinjol ilegal sumbernya juga dari perusahaan pinjol legal," ujarnya.
YLKI meminta agar OJK tidak hanya menindak pinjol ilegal saja melainkan juga menindak lembaga keuangan formal yang diketahui memfasilitasi dan menjadi sumber pendanaan pinjol ilegal. Sebab, transaksi yang mudah dilacak itu adalah transaksi keuangan.
"Jadi yang ditindak ini tidak hanya pinjol ilegal saja, tetapi lembaga keuangan formal yang memfasilitasi dan menjadi cukong pinjol ilegal itu juga ditindak. Karena salah satu transaksi yang mudah dilacak itu transaksi jasa keuangan, kecuali transaksinya cash, cuman kan kalau pinjol di transfer, sehingga tidak masuk akal sumber pendanaan tidak bisa dilacak," pungkasnya.
Pemerintah Blokir 3.516 Situs Pinjaman Online Ilegal
Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 hingga 2021, telah memblokir 3.516 aplikasi atau situs pinjaman online (Pinjol) ilegal. Sementara, berdasarkan data per 6 Oktober 2021 terdapat 106 perusahaan fintech P2P lending terdaftar dan berizin OJK.
Dilansir dari OJK, Jumat (15/10), pada tahun 2018 ada 404 aplikasi pinjol ilegal, 2019 1.493 pinjol ilegal, 2020 ada 1.026 pinjol ilegal dan 2021 ada 593 pinjol ilegal. Adapun jumlah pengaduan masyarakat terkait pinjol illegal dari tahun 2019 hingga 2021, terdapat 19.711 jumlah pengaduan, yang didalamnya terjadi 9.270 pelanggaran berat, dan 10.441 pelanggaran ringan atau sedang.
Bentuk pengaduan dengan pelanggaran berat yang ditemukan dalam pengaduan antara lain, pencairan tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi Penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror/intimidasi, dan penagihan yang mengandung kata kasar serta pelecehan seksual.
Memang tidak bisa dipungkiri, pinjol illegal kerap menjadi pilihan darurat bagi masyarakat yang membutuhkan uang dalam waktu mendesak.
Tentu, kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat telah dimanfaatkan oleh pelaku pinjaman online ilegal (pinjol ilegal). Ciri-ciri pinjol ilegal antara lain menetapkan suku bunga tinggi, fee besar, denda tidak terbatas, dan melakukan teror atau intimidasi.
Oleh karena itu, OJK meminta masyarakat agar mewaspadai penawaran pinjaman melalui SMS/WhatsApp karena merupakan pinjol ilegal. OJK mengimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK.
Cek legalitas pinjol ke Kontak OJK 157 melalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)