Gara-Gara Ini Selebgram Chandrika Chika Dipolisikan Atas Dugaan Penganiayaan
Seorang wanita yang dikenal dengan inisial YB telah melaporkan selebgram Chandrika Chika ke Polres Metro Jakarta Selatan karena diduga melakukan penganiayaan.
Selebriti media sosial atau selebgram Chandrika Chika dilaporkan ke polisi oleh seorang wanita berinisial YB dengan tuduhan melakukan penganiayaan. Hal ini dikonfirmasi Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, saat dihubungi oleh wartawan.
Menurut penjelasannya, selebgram yang dikenal dengan inisial CC tersebut melakukan tindakan kekerasan. Kejadian ini bermula ketika YB dan Chandrika Chika bertemu dan saling memandang di area elit SCBD Jakarta sekitar pukul 4 pagi.
"Jadi tanggal 14 Desember 2024 sekira jam 4.30 pagi hari, datang seorang perempuan berinisial YB kemudian dia melaporkan kasus yang menimpanya. Kasus yang menimpanya yaitu penganiayaan," ungkap Nurma Dewi.
Kronologi Kejadian
Insiden saling tatap ini terjadi begitu saja karena YB sedang menunggu transportasi di kawasan SCBD. Sementara itu, Chandrika Chika juga berada di lokasi yang sama dengan tujuan yang sama, yaitu menunggu kendaraan.
"CC diduga tak terima saat saling pandang lalu menghampiri dan melakukan hal tak menyenangkan," kata Nurma Dewi seperti dilansir dari kanal YouTube Intens Investigasi , Jumat (20/12).
Terjadi Kekerasan Fisik
Peristiwa yang tidak menyenangkan yang dimaksud merupakan tindakan kekerasan fisik. Merasa dirugikan oleh perlakuan tersebut, YB mengambil langkah untuk melaporkan Chandrika Chika ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Saat ini, penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
"Yang jelas (cewek yang dilaporkan YB) inisialnya CC. Pelapor mengalami (kekerasan) fisik. Ya, betul (pemukulan). Masih kami dalami," ungkap Nurma Dewi kepada awak media.
Pernah Terlibat Kasus Narkoba
Chandrika Chika kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Pada bulan April 2024, ia bersama lima orang lainnya ditangkap saat mengadakan pesta narkoba di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan.
Mereka tidak dapat berbuat banyak ketika Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penggerebekan. Menurut berita Liputan6.com, dalam operasi tersebut, aparat menemukan barang bukti berupa satu pod atau rokok elektrik yang dilengkapi dengan cairan narkotika jenis ganja atau liquid THC.
Akibatnya, Chandrika Chika terancam dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai narkotika.