Kabar Gembira Buat Para Musisi, Sekarang Urus Royalti Lagu dan Musik Sudah Dibahas Serius Lembaga Ini
Meskipun peraturan yang berlaku sudah lengkap dan mengikat, tetap saja terdapat berbagai kendala dalam pelaksanaan tugas dan wewenang yang dihadapi.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) adalah lembaga yang dibentuk oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Pembentukan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) dan merupakan amanah dari Pasal 89 ayat (1) UUHC serta Pasal 1 angka 11 Peraturan Pemerintah RI Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021).
LMKN memiliki kewenangan untuk menarik, mengumpulkan, serta mendistribusikan royalti, serta mengelola kepentingan hak ekonomi dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan Pemilik Hak Terkait dalam bidang lagu dan/atau musik. Selain itu, hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 9 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah RI Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (Permenkumham RI No. 9/2022).
Kabar baik bagi para musisi, LMKN telah mengadakan Focus Group Discussion (FGD) pada Kamis, 14 November 2024 untuk membahas metode distribusi royalti lagu dan/atau musik. Dalam pertemuan tersebut, para peserta memaparkan berbagai kendala yang dihadapi serta solusi yang bisa diterapkan untuk memperlancar proses pendistribusian royalti.
Diskusi ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam industri musik, sehingga hak-hak mereka dapat terlindungi dengan baik.
Kendala Utama Masalah Royalti
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, terdapat berbagai tantangan yang dihadapi meskipun peraturan yang ada sudah lengkap dan mengikat. Salah satu kendala utama dalam pengumpulan royalti karena lemahnya penegakan hukum dan kurangnya kesadaran pengguna terhadap hak-hak cipta lagu yang mereka gunakan. Hal ini menunjukkan meskipun ada regulasi, implementasinya masih menghadapi hambatan yang signifikan.
Di sisi lain, masalah dalam mendistribusikan royalti juga muncul karena minimnya data penggunaan lagu atau musik yang dilaporkan oleh pengguna. Saat ini, hanya tiga tempat karaoke yang telah menyerahkan data penggunaan lagu, yaitu Happy Puppy, Inul Vizta, dan Master Piece.
Meskipun pemerintah telah mengeluarkan PP 56/2021, implementasi dari peraturan tersebut belum terwujud, sehingga sistem yang diharapkan untuk mengintegrasikan pengumpulan dan distribusi royalti tidak dapat berjalan dengan baik.
Untuk mengatasi masalah ini, LMKN menerapkan metode distribusi royalti hybrid. Metode ini memungkinkan distribusi berdasarkan data penggunaan lagu yang tersedia. Sedangkan untuk yang tidak memiliki logsheet, distribusi dilakukan berdasarkan kesepakatan antara LMK-LMK.
Meskipun demikian, metode distribusi yang berdasarkan kesepakatan ini dianggap kurang valid dan tidak sejalan dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, LMKN mengadakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Tata Cara Distribusi Royalti Lagu dan/atau Musik pada tanggal 14 November 2024.
Diharapkan hasil dari FGD ini dapat memberikan acuan bagi metode distribusi royalti yang lebih berbasis pada penggunaan lagu dan/atau musik, sehingga proses distribusi dari LMKN ke LMK dan selanjutnya ke anggota Pemberi Kuasa dapat terlaksana dalam satu sistem yang terintegrasi.
Sistem Lisensi Online Kategori Live Event
LMKN menghadapi beberapa tantangan, salah satunya waktu distribusi yang cukup lama. Oleh karena itu, LMKN menjalin kerja sama dengan pihak ketiga untuk mempercepat proses distribusi pertunjukan musik, menggunakan data penggunaan lagu (logsheet) yang ditargetkan untuk diselesaikan dalam waktu 14 hari.
Untuk meningkatkan efisiensi dalam pendistribusian, mulai tahun 2023, LMKN telah memperkenalkan Sistem Lisensi Online Kategori Live Event. Dengan adanya sistem ini, setiap royalti dari pembayaran lisensi kategori live event oleh Pengguna Komersial yang berhasil dikumpulkan akan didistribusikan setiap bulan oleh LMKN kepada LMK, berdasarkan data lagu yang digunakan dalam live event tersebut, termasuk nama Penciptanya.