Pembelaan Razman Arief Nasution Usai Dipolisikan Nikita Mirzani Terkait Penyebaran Hasil USG Lolly
Razman Nasution menjelaskan ia bertindak sesuai kapasitasnya untuk membela klien.
Pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution, memberikan tanggapan terhadap laporan yang dibuat oleh artis Nikita Mirzani mengenai dugaan penyebaran data hasil ultrasonografi (USG) anaknya, LM yang berusia 16 tahun. Nikita Mirzani telah melaporkan Razman terkait tuduhan tersebut.
Menanggapi hal tersebut Razman menyatakan tidak merasa takut dengan laporan yang dibuat Nikita Mirzani.
"Yang dilaporkan bukan hanya saya, tetapi juga tim hukum. Jika saya tidak salah mendengar, ada juga rekan-rekan lain termasuk Fahmi (Fachmi Bachmid, pengacara Nikita-red)," kata Razman kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan dikutip Senin (7/10).
Razman Bertindak Sebagai Kuasa Hukum Vadel Badjideh
Razman, selaku pengacara Vadel Badjideh, menjelaskan ia berperan dalam membela kliennya sesuai dengan tugasnya. Ia menegaskan kliennya berhak untuk memberikan penjelasan terkait tuduhan yang diajukan oleh Nikita Mirzani.
"Kami hanya menyampaikan hak jawab untuk klien, terutama karena klien telah meminta kami untuk memberikan klarifikasi demi kepentingan yang lebih baik," ujar Razman.
Hasil Pemeriksaan USG
Razman menekankan mereka menunjukkan hasil USG sebagai tanggapan terhadap klaim yang menyatakan bahwa LM hamil, yang sebelumnya diungkapkan oleh Nikita Mirzani.
"Karena NM (Nikita Mirzani) mengatakan bahwa anaknya hamil dan ada isu tentang tukang semir, maka kami memberikan klarifikasi," ujarnya.
Meskipun begitu, Razman tidak merasa cemas dengan laporan yang diajukan oleh Nikita.
"Jika ada laporan, silakan saja. Namun, Anda harus mengerti bahwa jika pengacara terus-menerus dipermasalahkan, negara ini bisa mengalami keruntuhan," tegasnya.
Laporan Nikita untuk Razman Diproses Polisi
Polda Metro Jaya saat ini sedang menangani laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani terhadap Razman Arif Nasution dan Vadel Badjideh. Menurut Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, laporan ini berkaitan dengan dugaan penyebaran data pribadi, yaitu hasil USG anak Nikita.
"Kami sedang menyelidiki laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 67 ayat 2 jo Pasal 65 ayat 2 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Perlindungan Data Pribadi," ungkap Kombes Ade Ary.