Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

CEK FAKTA: Hoaks KJP Dicabut & Kurungan 3 Bulan Bagi Anak Keluar Rumah Selama PSBB

CEK FAKTA: Hoaks KJP Dicabut & Kurungan 3 Bulan Bagi Anak Keluar Rumah Selama PSBB Hari Pertama PSBB di Jalan Protokol Jakarta. ©2020 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Beredar Pesan jika ada anak yang berkeliaran di luar rumah selama PSBB, maka akan dibawa ke kelurahan dan diberi sanksi tegas kurungan 3 bulan serta fasilitas KJP dicabut. Pesan itu beredar di media sosial Facebook hingga WhatsApp.

Berikut isi pesan tersebut:

hoaks hukuman 3 bulan dan cabut kjpKominfo

AssalamualaikumBapak & ibu di ingatkan anak-anak kita agr tetap di rumah selama berlaku PSBB (Tgl 10 April2020) karena kalau anak nya berada di luar akan dibawa ke kelurahan,di mintai keterangan dan yang ambil anaknya ke kelurahan orang tua bersama Sekolah / gurunya sanksi tegas kurungan 3 bulan % Kjp nya di cabut

Yuk...di ingatkan orang tua untuk kerjasamanya,ayo...dukung PSBB untuk pencegah penyebaran Virus Corona / Covid 19,agar Virus Coron hilang di Jakarta & Indonesia

Penelusuran

Menurut penelusuran merdeka.com, pesan yang beredar itu tidak benar atau hoaks. Dalam website data.jakarta.go.id berkudul "[HOAKS] - ANAK-ANAK YANG KELUAR RUMAH SELAMA PSBB DIBERI SANKSI KURUNGAN 3 BULAN DAN KJP DICABUT", dijelaskam bahwa kabar tersebut tidak benar.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, pada Kamis (09/10/2020) malam. Pergub ini menjadi dasar hukum atas pelaksanaan PSBB di Provinsi DKI Jakarta yang dimulai pada Jumat, 10 April 2020 pukul 00.00 WIB, hingga 23 April 2020.

"Di dalam Pergub ini, ditetapkan, pada prinsipnya, seluruh masyarakat Jakarta, selama dua minggu ke depan, diharapkan untuk berada di dalam rumah, dan mengurangi bahkan meniadakan kegiatan di luar. Tujuannya, untuk memangkas mata rantai penularan Covid-19, menyelamatkan diri kita, keluarga, tetangga, kolega, agar virus ini bisa kita kendalikan," ujar Gubernur Anies dalam beritajakarta.id (10/04/2020).

Terkait sanksi bagi pelanggar PSBB, pada Pasal 27 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 disebutkan bahwa pelanggaran pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana. Dari mulai pidana ringan dan bila berulang dapat menjadi lebih berat.

"Prosesnya nanti kita akan kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan, termasuk juga ketentuan yang ada di Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait Karantina Kesehatan, dimana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya 100 juta rupiah," tandas Gubernur Anies.

Selanjutnya berdasarkan hasil konfirmasi tim JalaHoaks kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terkait sanksi tersebut disampaikan bahwa Dinas Pendidikan tidak pernah mengeluarkan kebijakan/informasi mengenai sanksi tersebut.

Kesimpulan

Pesan tentang pencabutan KJP dan kurungan selama 3 bulan di kelurahan adalah tidak benar. Pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak pernah mengeluarkan kebijakan atau informasi mengenai sanksi tersebut. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kronologi Tawuran Dua Pelajar Berjung KJP Dicabut Heru Budi
Kronologi Tawuran Dua Pelajar Berjung KJP Dicabut Heru Budi

Dua KJP dicabut itu milik siswa yang terlibat tawuran pada 12 Maret dan 16 Juli di Johar Baru, Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
KJP Plus 11 Siswa SMK di Jaksel Pelaku Tawuran Dicabut
KJP Plus 11 Siswa SMK di Jaksel Pelaku Tawuran Dicabut

Diharapkan dengan dicabutnya KJP milik para siswa, mereka bisa mengevaluasi diri untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Baca Selengkapnya
Disdik DKI Batalkan KJP Plus 492 Peserta Gara-Gara Berbuat Mesum hingga Tawuran
Disdik DKI Batalkan KJP Plus 492 Peserta Gara-Gara Berbuat Mesum hingga Tawuran

Terdapat larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus, seperti larangan membawa senjata tajam dan terlibat tindakan asusila.

Baca Selengkapnya
Anggaran Bansos di Jakarta Capai Rp18,2 Triliun, Dana KJP Ditambah Rp200 Miliar
Anggaran Bansos di Jakarta Capai Rp18,2 Triliun, Dana KJP Ditambah Rp200 Miliar

Pemprov DKI Jakarta memiliki anggaran sebesar Rp18,2 triliun sebagai social safety net.

Baca Selengkapnya
Kekurangan Guru hingga Hubungan Keluarga Jadi Alasan Kepala Sekolah Angkat Honorer Tak Sesuai Aturan
Kekurangan Guru hingga Hubungan Keluarga Jadi Alasan Kepala Sekolah Angkat Honorer Tak Sesuai Aturan

Disdik Jakarta telah mengingatkan sejak 2017, agar tak mengangkat guru honorer.

Baca Selengkapnya
Disdik DKI Buka Suara, Terungkap Penyebab Ratusan Guru Honorer Diberhentikan
Disdik DKI Buka Suara, Terungkap Penyebab Ratusan Guru Honorer Diberhentikan

Per Selasa 16 Juli 2024 total ada 107 guru honorer yang dipecat.

Baca Selengkapnya
Warga Terdampak Penonaktifan NIK KTP DKI Tetap Bisa Daftarkan Anak PPDB, Ini Syaratnya
Warga Terdampak Penonaktifan NIK KTP DKI Tetap Bisa Daftarkan Anak PPDB, Ini Syaratnya

Disdik DKI Jakarta membuka pendaftaran PPDB 2024 secara daring jenjang SD hingga SMA pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
PDIP Jakarta Temukan 75.000 Penerima KJP Diputus Pemprov DKI Sejak 2023
PDIP Jakarta Temukan 75.000 Penerima KJP Diputus Pemprov DKI Sejak 2023

Fraksi PDI Perjuangan telah banyak menerima pengaduan masyarakat terkait pengurangan bantuan sosial pendidikan

Baca Selengkapnya
85 Pelajar Ikut Demo Kawal Putusan MK di DPR, Terancam KJP Dicabut?
85 Pelajar Ikut Demo Kawal Putusan MK di DPR, Terancam KJP Dicabut?

Disdik DKI Jakarta sejauh ini pihaknya belum menentukan sanksi bagi para pelajar yang ikut demo.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Coret 771 Penerima KJMU, Ada yang Punya Aset Capai Rp1 Miliar Hingga Mobil
Pemprov DKI Coret 771 Penerima KJMU, Ada yang Punya Aset Capai Rp1 Miliar Hingga Mobil

Temuan tersebut merupakan hasil pemadanan yang dilakukan terhadap penerima KJMU tahap 2 tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Catat, Pelajar di Jakarta Ketahuan Merokok, Tawuran hingga Judol Disanksi Pencabutan KJP dan KJMU
Catat, Pelajar di Jakarta Ketahuan Merokok, Tawuran hingga Judol Disanksi Pencabutan KJP dan KJMU

Heru Budi menegaskan, pelajar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bakal dicabut bila ketahuan tawuran dan merokok.

Baca Selengkapnya
LBH Jakarta Buka Posko dan Kanal Aduan Bagi Guru Honorer Diberhentikan
LBH Jakarta Buka Posko dan Kanal Aduan Bagi Guru Honorer Diberhentikan

Posko dibuka karena LBH Jakarta menerima banyak aduan dari guru honorer yang terdampak cleansing.

Baca Selengkapnya