CEK FAKTA: Hoaks KJP Dicabut & Kurungan 3 Bulan Bagi Anak Keluar Rumah Selama PSBB
Merdeka.com - Beredar Pesan jika ada anak yang berkeliaran di luar rumah selama PSBB, maka akan dibawa ke kelurahan dan diberi sanksi tegas kurungan 3 bulan serta fasilitas KJP dicabut. Pesan itu beredar di media sosial Facebook hingga WhatsApp.
Berikut isi pesan tersebut:
KominfoAssalamualaikumBapak & ibu di ingatkan anak-anak kita agr tetap di rumah selama berlaku PSBB (Tgl 10 April2020) karena kalau anak nya berada di luar akan dibawa ke kelurahan,di mintai keterangan dan yang ambil anaknya ke kelurahan orang tua bersama Sekolah / gurunya sanksi tegas kurungan 3 bulan % Kjp nya di cabut
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI terhadap para pelajar? Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar apel pengarahan kepada ratusan pelajar terindikasi hendak tawuran di Balai Kota DKI Jakarta.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Kenapa KJMU dihapus? Totalnya, ada 771 yang diperoleh dari pemadanan. Sehingga, data eksisting (KJMU) tahap 2 2023 sebanyak 19.042, maka masih tersisa 18.271 (penerima KJMU),
Yuk...di ingatkan orang tua untuk kerjasamanya,ayo...dukung PSBB untuk pencegah penyebaran Virus Corona / Covid 19,agar Virus Coron hilang di Jakarta & Indonesia
Penelusuran
Menurut penelusuran merdeka.com, pesan yang beredar itu tidak benar atau hoaks. Dalam website data.jakarta.go.id berkudul "[HOAKS] - ANAK-ANAK YANG KELUAR RUMAH SELAMA PSBB DIBERI SANKSI KURUNGAN 3 BULAN DAN KJP DICABUT", dijelaskam bahwa kabar tersebut tidak benar.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, pada Kamis (09/10/2020) malam. Pergub ini menjadi dasar hukum atas pelaksanaan PSBB di Provinsi DKI Jakarta yang dimulai pada Jumat, 10 April 2020 pukul 00.00 WIB, hingga 23 April 2020.
"Di dalam Pergub ini, ditetapkan, pada prinsipnya, seluruh masyarakat Jakarta, selama dua minggu ke depan, diharapkan untuk berada di dalam rumah, dan mengurangi bahkan meniadakan kegiatan di luar. Tujuannya, untuk memangkas mata rantai penularan Covid-19, menyelamatkan diri kita, keluarga, tetangga, kolega, agar virus ini bisa kita kendalikan," ujar Gubernur Anies dalam beritajakarta.id (10/04/2020).
Terkait sanksi bagi pelanggar PSBB, pada Pasal 27 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 disebutkan bahwa pelanggaran pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana. Dari mulai pidana ringan dan bila berulang dapat menjadi lebih berat.
"Prosesnya nanti kita akan kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan, termasuk juga ketentuan yang ada di Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait Karantina Kesehatan, dimana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya 100 juta rupiah," tandas Gubernur Anies.
Selanjutnya berdasarkan hasil konfirmasi tim JalaHoaks kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terkait sanksi tersebut disampaikan bahwa Dinas Pendidikan tidak pernah mengeluarkan kebijakan/informasi mengenai sanksi tersebut.
Kesimpulan
Pesan tentang pencabutan KJP dan kurungan selama 3 bulan di kelurahan adalah tidak benar. Pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak pernah mengeluarkan kebijakan atau informasi mengenai sanksi tersebut. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua KJP dicabut itu milik siswa yang terlibat tawuran pada 12 Maret dan 16 Juli di Johar Baru, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaDiharapkan dengan dicabutnya KJP milik para siswa, mereka bisa mengevaluasi diri untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Baca SelengkapnyaTerdapat larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus, seperti larangan membawa senjata tajam dan terlibat tindakan asusila.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta memiliki anggaran sebesar Rp18,2 triliun sebagai social safety net.
Baca SelengkapnyaDisdik Jakarta telah mengingatkan sejak 2017, agar tak mengangkat guru honorer.
Baca SelengkapnyaPer Selasa 16 Juli 2024 total ada 107 guru honorer yang dipecat.
Baca SelengkapnyaDisdik DKI Jakarta membuka pendaftaran PPDB 2024 secara daring jenjang SD hingga SMA pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaFraksi PDI Perjuangan telah banyak menerima pengaduan masyarakat terkait pengurangan bantuan sosial pendidikan
Baca SelengkapnyaDisdik DKI Jakarta sejauh ini pihaknya belum menentukan sanksi bagi para pelajar yang ikut demo.
Baca SelengkapnyaTemuan tersebut merupakan hasil pemadanan yang dilakukan terhadap penerima KJMU tahap 2 tahun 2023.
Baca SelengkapnyaHeru Budi menegaskan, pelajar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bakal dicabut bila ketahuan tawuran dan merokok.
Baca SelengkapnyaPosko dibuka karena LBH Jakarta menerima banyak aduan dari guru honorer yang terdampak cleansing.
Baca Selengkapnya