CEK FAKTA: Hoaks Surat Edaran dari Kemenkes Terkait Ramuan Covid-19
Merdeka.com - Beredar surat edaran mencatut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia terkait ramuan obat tradional untuk pengobatan Covid-19
Salah satunya akun Facebook Info Penyakit Dan Kesehatan pada 28 Januari 2021 mengunggah tiga foto surat edaran yang diklaim sebagai ramuan Covid-19 dari Kemenkes. Berikut narasinya:
"Ramuan covid Kemenkes"
-
Apa itu resep jamu herbal? Beberapa orang percaya bahwa konsumsi jamu herbal dapat menurunkan kadar kolesterol, tekanan darah tinggi, asam urat, meningkatkan sistem kekebalan tubuh, menurunkan kadar gula, bahkan dapat mencegah kanker.
-
Mengapa klaim gambar hoax ini keliru? Melansir dari reuters, The Economist tidak menerbitkan sampul yang menggambarkan Presiden AS Joe Biden bermain catur dengan Vladimir Putin, dengan judul yang memperingatkan tentang perang nuklir yang 'tak terelakkan' antara keduanya.
-
Apa itu jamu tradisional? Jamu, sebagai minuman herbal tradisional, telah digunakan selama berabad-abad oleh masyarakat Indonesia untuk menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh.
-
Apa itu Kalimat Fakta? Kalimat fakta merupakan jenis kalimat yang menyajikan informasi yang benar, dapat diverifikasi, dan tidak terbantahkan. Kalimat ini mengungkapkan peristiwa atau hal yang bersifat nyata, telah atau sedang terjadi, dan dapat dibuktikan kebenarannya.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Kenapa informasi ini hoax? Penelusuran Setelah dilakukan penelusuran, klaim Gibran Rakabuming Raka ditangkap polisi karena narkoba adalah tidak benar alias hoaks. Pada tanggal 28 Agustus 2024, Gibran terlihat mendampingi pasangan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maemoen mendaftar ke KPU Jawa Tengah, Rabu (28/8). Kemudian tidak juga ditemukan berita dari media nasional yang memberitakan soal penangkapan Gibran karena pakai narkoba.
Dalam surat edaran Kemenkes yang diunggah tertulis: "Pemanfaatan Obat Tradisional untuk Pemeliharaan Kesehatan, Pencegahan Penyakit, dan Perawatan Kesehatan".
Klaim ini juga beredar di WhatsApp Grup dengan nama dokumen: "Ramuan covid Kemenkes". Dokumen yang tersebar di WhatsApp juga memiliki tiga halaman.
Penelusuran
Hasil penelusuran Cek Fakta merdeka.com untuk mengetahui surat edaran terkait pemanfaatan ramuan obat tradional untuk pengobatan Covid-19 dengan menghubugi Kemenkes, yang diwakili oleh Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi. Ia memastikan kalau surat edaran itu sudah banyak mengalami perubahan.
"Iyaa beredar itu hoaks," katanya kepada merdeka.com.
Melalui aplikasi WhatsApp, ia memberikan surat edaran Kemenkes yang asli, dengan nama file "SE Dirjen ttg Pemanfaatan Obat Tradisional". Bukan seperti yang tersebar di media sosial, yakni "Ramuan covid Kemenkes".
Kemudian surat edaran asli berisi lima halaman dengan nomor surat HK.02.02/IV/2243/ 2020 tentang Pemanfaatan obat tradisional tersebut sebagai upaya memelihara kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan.
Dalam surat tersebut berisi pemanfaatan obat tradisional dalam upaya pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan di masa darurat kesehatan hingga bencana nasional Covid-19.
Berikut edaran asli dari Kemenkes
©KemenkesKesimpulan
Klaim ramuan Covid-19 dari Kemenkes adalah keliru. Faktanya, surat edaran tersebut berisi tentang pemanfaatan obat tradisional sebagai upaya memelihara kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?
Baca SelengkapnyaJangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan.
Baca SelengkapnyaSejumlah masyarakat di Indonesia memiliki mitos kesehatan yang aneh dan tidak terbukti secara ilmiah.
Baca SelengkapnyaDiklaim obat pelangsing yang dipromosikan Menkes mampu turunkan berat badan tanpa efek samping.
Baca SelengkapnyaKemenkes tidak pernah menerbitkan surat undangan Sosialisasi SE Rekrutmen Bantuan Biaya Fellowship Dokter Spesialis
Baca SelengkapnyaKhasiatnya pun tidak main-main, penyakit jantung sampai kanker disebut bisa sembuh
Baca SelengkapnyaDari penyembuhan luka hingga meningkatkan elastisitas kulit, berikut adalah manfaat tanaman liar yang seringkali dianggap sebagai gulma!
Baca SelengkapnyaMengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati
Baca SelengkapnyaBahkan, muncul narasi menyatakan bahwa virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 tidak ada.
Baca SelengkapnyaRatus vagina adalah perawatan tradisional dengan cara mengasapi atau menguapi area organ intim wanita menggunakan ramuan rempah alami.
Baca SelengkapnyaBeredar video yang mengklaim larangan konsumsi sayap dan leher ayam pedaging karena sudah disuntik hormon.
Baca SelengkapnyaBeredar daftar 19 daftar minuman diduga mengandung Aspartam menyebabkan kanker otak
Baca Selengkapnya