CEK FAKTA: Tidak Benar Ferdy Sambo Resmi Dihukum Mati pada Oktober
Merdeka.com - Video Ferdy Sambo telah resmi dijatuhi hukuman mati karena membunuh ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, beredar di media sosial. Video tersebut berjudul "RESMI DIBERI HUKUMAN MATI! MOTIF KASUS BRIGADIR J TERBONGKAR USAI FERDY SAMBO DIHUKUM MATI?" diunggah di YouTube pada tanggal 16 Oktober 2022.
Video berdurasi tiga menit itu berisi berbagai potongan klip dan foto Sambo serta telah ditonton lebih dari 30.000 kali.
Pada detik ke-16, muncul teks berjalan dengan tulisan "NEWS / FERDY SAMBO RESMI DIHUKUM MATI. MALAM INI".
-
Kenapa Soebandrio dijatuhi hukuman mati? Soebandrio dianggap subversif dan dijatuhi hukuman mati. Pengadilan militer itu juga mencabut seluruh tanda jasanya.Soebandrio membantah semua tudingan, termasuk terlibat Gerakan 30 September.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
Penelusuran
Hasil penelusuran, Ferdy Sambo belum dijatuhi hukuman. Sidang Ferdy saat ini masih berlangsung. Sidang pertama kasus Sambo berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada tanggal 17 Oktober 2022.
Sidang lanjutkan digelar hari ini 1 November 2022. Sidang hari ini menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi. Adapun saksi yang dihadirkan adalah keluarga Brigadir J.
Hakim kemudian menyatakan persidangan Sambo dan Putri kali ini digelar bersamaan. Karena saksi yang dihadirkan sama. Artinya, Sambo dan Putri akan berada di ruangan persidangan yang sama untuk kemudian mendengar kesaksian keluarga Brigadir J.
JPU telah mendakwa Ferdy Sambo, dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Dihubungi AFP lewat WhatsApp pada tanggal 27 Oktober 2022, Djuyamto, pejabat humas PN Jaksel, menyatakan belum ada putusan untuk kasus Sambo.
"Masih proses persidangan," ujar Djuyamto. "Jadi sekarang belum ada putusan."
Kesimpulan
Ferdy Sambo resmi divonis hukuman mati adalah keliru. Sampai saat ini, sidang Ferdy Sambo masih berlangsung. Humas PN Jaksel juga mengonfirmasi belum ada putusan dijatuhkan terhadap Sambo.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensi
https://periksafakta.afp.com/doc.afp.com.32MB7EKhttps://www.merdeka.com/peristiwa/ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-satu-ruangan-sidang-kompak-pakai-baju-hitam.html (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana merespons putusan kasasi Mahkamah Agung yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaDua hakim tersebut adalah Jupriyadi dan Desnayeti.
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaDalam sidang kasasi, hukuman untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaBeredar foto tangkapan layar yang memperlihatkan Ferdy Sambo tengah duduk santai.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo batal dihukum mati.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca Selengkapnya