10 Tahun payung hukum perlindungan buruh migran ASEAN belum selesai
Merdeka.com - Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN Kementerian Luar Negeri Jose Antonio Tavarez menyebutkan pembahasan kesepakatan hak buruh migran ASEAN akan kembali diangkat di Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN di Manila, Filipina, akhir bulan ini. Diharapkan dokumen yang bersifat mengikat secara hukum bisa disepakati.
Meski demikian, pembahasan kali ini melanjutkan diskusi mengenai hal sama yang pernah dilakukan pada 2007 silam di Filipina.
"Pembahasan mengenai buruh migran, proteksi dan hak asasi migran di ASEAN sudah berlangsung cukup lama. Pada 2007 deklarasi sudah dihasilkan di Filipina. Namun, setelah 10 tahun pembahasan keras, tidak ada kemajuan," ujarnya saat ditemui di kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Selasa (25/4).
-
Siapa yang buat pedoman pelindungan pekerja migran? Kedua dokumen tersebut adalah pedoman tentang pelindungan pekerja migran dan keluarganya pada situasi krisis (ASEAN Guideline on Protection of Migrant Workers and Family Members in Crisis Situations).
-
Mengapa BP2MI memperjuangkan Pekerja Migran Indonesia? Selama 4 tahun kepemimpinannya, Benny mengaku telah berjuang mengangkat derajat para Pekerja Migran Indonesia, serta memperlakukan mereka selayaknya pahlawan.
-
Di mana kesenjangan terjadi? Masalah kesenjangan ini tidak hanya terjadi dalam aspek sosial masyarakat, tetapi juga berbagai aspek lainnya. Mulai dari kesenjangan ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga kesenjangan digital.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas keberangkatan Pekerja Migran Indonesia? Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani kembali lepas Pekerja Migran Indonesia yang akan terbang berangkat ke Korea, Jerman, dan Taiwan, di eL Hotel Royale Gading Kirana, Jakarta Utara, Senin (4/3).
-
Bagaimana Kemnaker melindungi pekerja migran? Ida mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja migran diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Menurut Jose, para kepala negara ASEAN, terutama negara yang mengirimkan buruh migran ke luar negeri harus dilindungi dan diberi haknya, tanpa memandang mereka memiliki dokumen lengkap atau tidak. Diharapkan juga keluarga para buruh migran mendapat hak yang sama.
Mantan Duta Besar RI untuk Selandia Baru ini mengakui untuk mencapai konsensus permasalahan ini, melalui jalan yang panjang dan cukup pelik. Pasalnya, hingga saat ini ada beberapa negara ASEAN, termasuk Malaysia dan Singapura yang masih belum mau menyetujui pengikatan hukum untuk kasus tersebut.
"Saya perlu sampaikan, apabila hendak mencapai konsensus 100 persen susah, makanya kita harus mundur dan mereka juga harus mundur, begitu juga mereka agar konsensus bisa dicapai," imbuhnya.
Meski belum mencapai konsensus, Jose menuturkan dua masalah sudah selesai, yaitu perlindungan untuk keluarga buruh migran, termasuk yang tanpa dokumen. Masalah yang belum beres hanya tinggal pengikatan secara hukum saja.
Jose melanjutkan, ada sekitar 6,9 juta buruh migran ASEAN, Indonesia menyumbang dua per tiga dari jumlah itu, sekitar 2,5 juta. Dia berharap, tahun ini pembahasan masalah buruh migran bisa segera diselesaikan. (mdk/pan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ida Fauziyah mengatakan, kedua dokumen tersebut adalah pedoman tentang pelindungan pekerja migran dan keluarganya pada situasi krisis.
Baca SelengkapnyaMK telah memberikan koreksi terhadap Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Baca SelengkapnyaPadahal, RUU Masyarakat Adat sudah dibahas selama 15 tahun terakhir
Baca SelengkapnyaRUU Masyarakat Adat dinilai janji Jokowi 10 tahun lalu
Baca SelengkapnyaPara calon pekerja migran tersebut sedianya akan diberangkatkan ke negara-negara Timur Tengah, Kamboja, Thailand, dan China.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Mahfud saat sidang sidang ke-27 ASEAN Political Security Community (APSC) Council, di Sekretariat ASEAN, Jakarta (4/9).
Baca SelengkapnyaProses integrasi mengalami sejumlah kendala teknis karena pihak Malaysia masih memerlukan waktu untuk mengintegrasikan sistem internal mereka.
Baca SelengkapnyaDiharapkan pembahasan ini bisa segera rampung sebelum beralih ke pemerintahan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaCapres Ganjar menjawab mengenai permasalahan perlindungan pekerja migran.
Baca Selengkapnyadihasilkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Baca Selengkapnya