3.300 Pengacara Sebut Israel Lakukan Genosida di Gaza, AS Juga Terlibat
Laporan darurat ini, yang disusun 3.300 pengacara, diterbitkan setelah AS menggunakan hak veto-nya untuk menggagalkan resolusi Dewan Keamanan PBB.
3.300 Pengacara Sebut Israel Lakukan Genosida di Gaza, AS Juga Terlibat
Lebih dari 3.000 pengacara yang terafiliasi dengan Pusat Hak Konstitusional berbasis di Amerika Serikat (AS) baru-baru ini merilis laporan komprehensif tentang tindakan yang dianggap sebagai genosida oleh Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza, serta peran Amerika Serikat dalam pelanggaran berat terhadap hukum internasional ini.
Sumber: Middle East Monitor
Laporan darurat ini, yang disusun 3.300 pengacara, diterbitkan setelah AS menggunakan hak veto-nya untuk menggagalkan resolusi Dewan Keamanan PBB yang berupaya mengecam serangan Hamas terhadap Israel dan segala bentuk tindakan kekerasan terhadap warga sipil, sambil juga meminta akses kemanusiaan ke Gaza.
Lebih lanjut, berdasarkan bukti yang sangat kuat, laporan ini menegaskan ada argumen yang bisa diajukan bahwa Israel secara aktif terlibat atau berusaha untuk melakukan genosida di Wilayah Pendudukan Palestina, dengan target khusus pada penduduk Palestina di Gaza.
Laporan ini menekankan, meskipun AS memiliki tanggung jawab di bawah Pasal 1 Konvensi Genosida 1948 untuk mencegah tindakan genosida, analisis hukum dan fakta yang disajikan oleh Pusat Hak Konstitusional membuktikan bagaimana AS, melalui dukungan militer, diplomasi, dan politik yang tanpa syarat kepada Israel, tidak hanya gagal mencegah genosida, tetapi juga ikut serta di dalamnya.
Sumber: Middle East Monitor
Dalam laporan tersebut disebutkan: "Amerika Serikat telah berkewajiban, sejak mengetahui risiko serius terjadinya genosida terhadap rakyat Palestina, untuk menggunakan pengaruhnya terhadap Israel untuk mencegah kejahatan ini. Amerika Serikat tidak hanya gagal menegakkan kewajibannya untuk mencegah pelaksanaan genosida, tetapi ada argumen masuk akal dan kredibel bahwa tindakan Amerika Serikat dalam mendukung operasi militer Israel, penutupan dan kampanye terhadap penduduk Palestina di Gaza, mencapai tingkat keterlibatan dalam kejahatan berdasarkan hukum internasional.""Laporan ini menegaskan bahwa Amerika Serikat, termasuk Presiden dan warga negaranya, bisa dianggap bertanggung jawab atas peran mereka dalam memajukan genosida."
Rilis laporan ini bersamaan dengan upaya Presiden Joe Biden untuk mendapatkan bantuan militer tambahan untuk Israel tanpa syarat apapun.
Laporan ini akan diserahkan kepada para pemangku kepentingan nasional dan internasional, termasuk Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia, Kantor PBB untuk Pencegahan Genosida dan Tanggung Jawab untuk Melindungi, serta Kantor Jaksa Pengadilan Mahkamah Pidana Internasional. Selain itu, salinan dokumen ini akan dikirimkan kepada Presiden Biden, Menteri Luar Negeri Antony Blinken, serta beberapa pejabat dan lembaga AS terkait.
Sumber: Middle East Monitor