4 Eksekusi hukuman mati yang gagal, orangnya tetap hidup
Merdeka.com - Proses hukuman mati memang masih kontroversi. Beberapa orang sangat tidak setuju dengan adanya hukuman mati, karena alasan hak asasi manusia. Hukuman ini diberlakukan di beberapa negara untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.
Meskipun begitu, masih ada hukuman mati yang gagal, Kejadian ini juga sempat menggemparkan dunia. Berikut para terhukum yang masih hidup setelah menjalani hukuman mati:
Tidak bisa dihukum mati karena tak ditemukan urat nadi
-
Siapa yang berpendapat hukuman mati melanggar hak asasi manusia? Amnesty International berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
-
Bagaimana korban meninggal? 'Dalam proses dari Lampung ke Jakarta ini (korban) pendarahan hebat. Pelaku juga mengetahui bahwa si korban sedang pendarahan. Pelaku ini mengetahui bahwa korban sedang pendarahan hebat, namun dibiarkan saja, sehingga korban kehabisan darah dan meregang nyawa,' kata dia.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman mati karena melanggar Astadusta? Dilansir dari Indonesiancultures.com, penerapan tegas dari hukuman ini dibuktikan dengan vonis hukuman mati pada seorang menteri Majapahit bernama Demung Sora yang kedapatan membunuh Mahisa Anabrang.
-
Siapa yang menjadi korban tewas? Korban meninggal dunia:1. Catur Pancoro (47) warga Tulangan, Sidoarjo.2. Hadi umar F (21), warga Mojo Lebak Mojokerto.3. Aditya Sapulete (38), warga Cungkup Pucuk, Lamongan.
-
Apa yang terjadi pada korban? Korban pun akan terpanggang di dalamnya. Sebagai bagian dari desain hukuman yang kejam, saat perunggu yang panas membakar korban dan membuatnya berteriak.
-
Kenapa dibentuk peringatan anti hukuman mati? Alasan terakhir tersebut yang kemudian dibentuk peringatan khusus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penolakan hukuman mati untuk menghormati hak asasi manusia.
Pria pelaku pembunuhan dan pemerkosaan, Romell Broom dari Ohio, dijatuhi hukuman mati pada 2009. Namun hukuman mati itu gagal setelah Gubernur Ted Strickland yang menjabat saat itu menghentikan pelaksanaan hukuman mati, karena petugas kewalahan mencari nadi terhukum selama 2 jam.
Terhukum mengaku ditusuk jarum suntik sebanyak 18 kali dengan sangat kesakitan hingga ia menjerit-jerit. Setelah 1 jam, pihak Department of Rehabilitation and Correction meminta dokter paruh waktu yang tidak berpengalaman ataupun terlatih hukuman mati untuk mencoba mencari nadi terhukum. Gagal lagi.
Broom kembali lagi ke daftar tunggu hukuman mati sejak kejadian itu. Ia mencoba mengajukan banding, tapi ditolak. Walaupun sedang menunggu, eksekusi ke dua masih bertahun-tahun lagi karena terbentur jadwal dan ketidakpastian pasokan zat suntikan mati.
Menjalani hukuman mati sebanyak dua kali
Willie Francis dihukum mati dua kali karena dugaan pembunuhan ahli farmasi berusia 53 tahun bernama Andrew Thomas di St. Martinville, Louisinana, pada 1944. Pada 3 Mei 1946, kursi listrik portabel yang dijuluki "Gruesome Gertie" dipersiapkan secara sembarang karena petugas persiapan yang bernama Kapten Ephie Foster dan narapidana ahli listrik bernama Vincent Venezia sedang mabuk.Ketika saklar dipasang untuk membunuh Francis, terhukum hanya terguncang-guncang keras di kursinya. Setelah ia tak terlihat mati, para petugas melepaskannya dan membawanya diperiksa oleh dokter saksi. Beberapa hari sebelum hukuman mati, terhukum mengatakan ia akan bertemu dengan Tuhan.
Ditembak mati sembilan kali, namun tetap hidup
Wenseslao Moguel menjalani hukuman mati dengan ditembak sebanyak sembilan kali oleh regu tembak, namun ia tetap hidup. Moguel masih hidup dengan bekas luka di wajah dan menceritakan kisahnya ke seluruh dunia. Ia bahkan masuk dalam daftar aneh tapi nyata, Ripleyâs Believe It Or Not.Kisah Moguel dimulai ketika ia ditangkap saat bertempur melawan pasukan revolusi Meksiko. Tanpa ada proses peradilan, ia divonis hukuman mati dengan cara ditembak. Moguel ditembak sembilan kali, termasuk satu di bagian wajah. Entah bagaimana, semua peluru itu gagal mencabut nyawanya.
Dihukum gantung 30 menit dan masih hidup
Anne Green adalah perempuan berusia 22 tahun dan hamil di luar nikah. Ketika ia melahirkan dalam kondisi prematur, bayi yang dilahirkannya meninggal. Karena ketahuan menyembunyikan mayat bayinya, ia ditangkap dan divonis mati dengan cara dihukum gantung di tahun 1630.Setengah jam setelah eksekusi dilakukan, jenazah Green diturunkan, dimasukkan ke peti, dan dikirim ke dokter setempat untuk dijadikan contoh pelajaran anatomi. Namun para dokter terkejut saat membuka peti mati Green. Ternyata jenazahnya masih mengeluarkan napas. Mereka juga mendengar suara keluar dari tenggorokan Gree.Pengobatan pun segera dilakukan untuk memulihkan kesehatan wanita itu. Tidak lama berselang, pejabat penjara pun setuju agar Green diampuni. Wanita itu kemudian hidup, menikah, dan memiliki tiga anak.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.
Baca SelengkapnyaAksi keji kelakuan 4 bocah di bawah umur yang perkosa dan bunuh seorang siswi SMP di Palembang.
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaMA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaMA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati
Baca SelengkapnyaMahfud MD mengatakan sunat yang diberikan MA tidak mengherankan.
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana merespons putusan kasasi Mahkamah Agung yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca Selengkapnya