Amnesty International Ungkap Bukti Israel Gunakan Bom Fosfor Putih di Jalur Gaza
Fosfor putih adalah senjata yang dilarang digunakan di wilayah padat penduduk menurut hukum internasional karena efeknya yang dapat mengancam nyawa.
Fosfor putih adalah senjata yang dilarang digunakan di wilayah padat penduduk menurut hukum internasional.
Amnesty International Ungkap Bukti Israel Gunakan Bom Fosfor Putih di Jalur Gaza
Amnesty International mengungkapkan bukti penggunaan bom fosfor putih oleh militer Israel di wilayah padat penduduk di Jalur Gaza. Pasukan penjajah Israel membombardir Gaza sejak 7 Oktober, setelah serangan pasukan perlawanan Hamas ke wilayah Israel.
Sumber: Anadolu Agency
Video dan foto yang telah diverifikasi oleh Crisis Evidence Laboratory Amnesty International memperlihatkan penggunaan fosfor putih oleh Israel dalam serangan tersebut.
Bukti ini mencakup gambar bom artileri fosfor putih Howitzer tipe M109 155 mm yang disimpan oleh pasukan Israel di Sderot, sebuah kota yang berjarak 1 kilometer dari perbatasan Gaza, di mana Hamas meluncurkan operasi "Al-Aqsa Flood". Gambar tersebut juga menunjukkan peluru artileri M825 dan M825A1 yang berlabel D528, yang merupakan Kode Identifikasi Departemen Pertahanan AS untuk "amunisi berbasis fosfor putih."
Howitzer M109 ini memiliki jangkauan 18 hingga 22 kilometer dan ditempatkan di Sderot, sehingga mengancam bagian utara Jalur Gaza dalam serangan dari tentara Israel. Beberapa video di media sosial baru-baru ini juga memperlihatkan serangan fosfor putih di wilayah utara Gaza.
Crisis Evidence Laboratory, yang mengonfirmasi gambar serangan di Pelabuhan Gaza dan hotel-hotel terdekat dari berbagai sudut, juga membagikan gambar satelit dari titik serangan. Meski video memperlihatkan penggunaan amunisi fosfor putih bersamaan dengan peluru artileri yang meledak dengan dahsyat, disebutkan bahwa peluru artileri melepaskan partikel yang menghasilkan asap putih pekat saat meledak di udara, yang sesuai dengan indikasi penggunaan peluru artileri M825 dan M825A1.
Video lain yang beredar di media sosial pada tanggal 11 Oktober juga menunjukkan penggunaan fosfor di lokasi lain, diyakini berada di dekat Menara Bank of Palestine. Amnesty International saat ini juga sedang memeriksa kemungkinan penggunaan fosfor putih di wilayah utara Israel dan Lebanon.
Fosfor putih adalah senjata yang dilarang digunakan di wilayah padat penduduk menurut hukum internasional karena efeknya yang dapat mengancam nyawa. Asap ini akan menimbulkan luka pada paru-paru dan mati lemas ketika dihirup. Fosfor putih dapat menyebabkan luka bakar pada kulit, dan mudah terbakar ketika bereaksi dengan oksigen. Ketika dipakai sebagai bom, itu bisa menyebabkan kebakaran dan efek ledakan yang mudah menyebar ke daerah yang luas sampai fosfor di daerah tersebut habis.
Orang yang terpapar fosfor putih akan sangat sulit untuk diobati. Fosfor putih melekat pada permukaan dan dapat menular. Itulah sebabnya orang yang merawat luka akibat bom ini perlu mendapatkan pelatihan khusus untuk melindungi diri mereka sendiri. Paparan berkala pada zat ini dapat menyebabkan deformasi lanjutan pada tulang rahang dan menyebabkannya patah.
Berdasarkan Konvensi PBB tentang Senjata Konvensional (CCW), serangan senjata pembakar udara di wilayah penduduk memang dilarang. Tidak ada hambatan hukum untuk menggunakan asap yang dikeluarkan oleh fosfor putih untuk tujuan seperti penyamaran unit-unit militer di area terbuka.
Di sisi lain, diskusi terus berlanjut mengenai apakah fosfor putih seharusnya dianggap sebagai kejahatan perang karena efek dan bahayanya pada manusia saat digunakan.
Ini bukan pertama kalinya Israel menggunakan fosfor putih. Dalam laporan yang diterbitkan pada tahun 2010 tentang impunitas pelanggaran aturan perang di Gaza, Human Rights Watch (HRW) menyatakan Israel menggunakan amunisi yang mengandung fosfor putih dalam "Operasi Cast Lead" di Jalur Gaza antara Desember 2008 dan Januari 2009.
Dalam laporan tersebut, penggunaan amunisi yang mengandung fosfor putih oleh Israel di wilayah yang padat penduduk disebut sebagai salah satu kebijakan yang dilaksanakan oleh para pemimpin politik dan militer yang menyebabkan pelanggaran aturan perang.