Berkas jaksa tak lengkap, sidang Siti Aisyah ditunda sampai 30 Mei
Merdeka.com - Hakim pengadilan Sepang kembali menunda persidangan kasus pembunuhan Kim Jong-nam yang melibatkan Siti Aiyah (25) dan Doan Thi Huong (29). Penundaan ini dilakukan setelah pengacara kedua terdakwa memprotes pengadilan karena jaksa tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan.
Dilansir harian The Star, Kamis (13/4), penetapan tanggal persidangan dilakukan Hakim Harith Sham Mohamed Yasin. Hal ini menjawab permintaan Wakil Jaksa Publik Muhammad Iskandar Ahmad yang meminta waktu antara satu sampai setengah bulan untuk menyelesaikan dokumen yang diperlukan.
Sebelumnya, aparat kepolisian mengawal ketat terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam sepanjang perjalanan dari rumah tahanan sampai ke pengadilan. Siti dan Huong sendiri tiba untuk menghadapi persidangan sebelum pukul 8 pagi waktu setempat.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Kenapa sidang Nisya Ahmad tertutup? 'Karena sidang ini tertutup untuk umum, ada beberapa alasan yang tidak bisa kami sampaikan karena sifatnya yang tertutup,' tegas Taslimah.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa Nisya tidak hadir di sidang? 'Itu tadi agak nggak enak badan,' katanya.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
Keduanya dijerat Pasal 302 Hukum Pidana atas pembunuhan Jong-nam, kakak tiri pemimpin besar Korea Utara Kim Jong-un di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari lalu. Mereka terancam hukuman mati jika terbukti bersalah.
Selama proses pengadilan, Aisyah didampingi pengacara Gooi Soon Seng bersama timnya. Sedangkan Doan ditemani oleh pengacara Hisyam Teh Poh Teik, Datuk Naran Singh dan Salim Bashir. Kedua terdakwa juga mendapatkan penerjemah untuk menjelaskan seluruh pernyataan dalam proses pengadilan.
Para pengacara mendesak rekaman CCTV dari lokasi klien mereka saat mendatangi bagian luar KLIA2 saat terjadinya serangan terhadap Kim Jong-nam.
Sementara jaksa, dipimpin Muhammad Iskandar, menjawab menyebutkan pernyataan soal tiga warga Korut yang direkam kepolisian adalah rahasia, sesuai Pasal 112 Hukum Acara Pidana. Atas alasan itu, jaksa mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menyerahkannya kepada para terdakwa.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaPengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaPN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaSidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11/2023)
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca SelengkapnyaPada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.
Baca SelengkapnyaTofan menyampaikan alasannya. Dia menyinggung berkas prapradilan yang diajukan ke PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Depok menunda sidang vonis terdakwa Rizky Noviyandi Achmad yang melakukan pembunuhan sadis terhadap anaknya dan penganiayaan poda istrinya.
Baca SelengkapnyaKPK hanya memberikan sebuah surat sebagai pernyataan bahwa pihaknya tidak dapat menghadiri persidangan
Baca Selengkapnya