China revisi undang-undang, penahanan umat muslim Uighur dinyatakan legal
Merdeka.com - Pihak berwenang Xinjiang di China merevisi undang-undang yang mengizinkan pengadaan pusat pendidikan dan pelatihan untuk memerangi ekstremisme agama. Dengan diberlakukannya UU itu, maka penahanan umat Muslim Uighur di kamp massal dinyatakan legal.
Dalam prakteknya, pusat-pusat tersebut adalah kamp interniran di mana sebanyak 1 juta minoritas Muslim ditempatkan dalam 12 bulan terakhir. Ini menurut kelompok-kelompok hak asasi manusia dan laporan-laporan LSM.
Undang-undang yang diubah menyatakan, pemerintah daerah dapat mendirikan pusat pendidikan dan pelatihan kejuruan untuk mendidik dan mengubah mereka yang telah dipengaruhi oleh ekstremisme.
-
Bagaimana China mengawasi warga Uighur? Lebih lanjut, Astrid juga menjelaskan bahwa perkembangan situasi terkini dari masyarakat Uighur di China, di mana masih banyak CCTV atau kamera pengawas yang mengamati kondisi atau pergerakan warga di sana, khususnya di provinsi Xinjiang. 'Kondisi saat ini masih terjadi pembatasan atau pengawasan, baik secara langsung ataupun tidak langsung menggunakan teknologi yang lebih canggih,' jelasnya.
-
Kenapa warga Uighur dikriminalisasi? 'Penerintah komunis China mengkriminalisasi praktek Islam yang normal,' kata Abdul.
-
Apa yang terjadi pada warga Uighur? 'Dan kemudian mereka tidak tahu tentang orang tuaku. Itu terakhir kali aku mendengar kabar dari mereka,' ujar Abdul ketika menjadi narasumber pada agenda konferensi pers dan dialog publik bertemakan 'Plight of Uyghur and Current Updates' diselenggarakan oleh OIC Youth Indonesia di Marrakesh Inn Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (19/12).
-
Apa tindakan AS terkait genosida di Xinjiang? Laporan yang diterbitkan pada Rabu waktu setempat itu menggambarkan China sebagai 'rezim yang represif,' dengan mengklaim ada genosida di Xinjiang dan pembatasan kegiatan keagamaan tertentu.
-
Apa yang dilakukan polisi China? Sang polisi bahkan tak segan turun tangan mempromosikan dagangan sang penjual dengan pengeras suara. 'Enam mao per setengah kilogram,' katanya. Saat salah seorang calon pembeli melirik, sang polisi turut menggiring sosoknya ke lapak.'Silakan kalau mau lihat dulu,' ungkapnya.
-
Di mana situs pembantaian di China berada? Peneliti menemukan situs pembantaian ini, dikenal sebagai situs Honghe di Provinsi Heilongjiang, China timur laut, pada tahun 1990-an.
Namun, selain mengajarkan bahasa Mandarin dan memberikan keterampilan kejuruan, petugas di pusat-pusat tersebut sekarang diarahkan untuk memberikan pendidikan ideologis, rehabilitasi psikologis dan koreksi perilaku di bawah klausul baru.
China membantah bahwa pusat-pusat tersebut berfungsi sebagai kamp intern, dengan mengakui bahwa pelaku kejahatan ringan juga telah dikirim ke pusat-pusat tersebut.
Mantan tahanan sudah menyampaikan kepada kelompok-kelompok hak asasi bahwa mereka dipaksa untuk mengecam Islam dan dipaksa untuk menyatakan kesetiaan mereka kepada Partai Komunis China.
"Ini adalah pembenaran retrospektif untuk penahanan massal orang-orang Uighur, Kazakhstan, dan minoritas Muslim lainnya di Xinjiang," kata James Leibold, seorang sarjana kebijakan etnis Tiongkok di La Trobe University, Melbourne, Australia kepada kantor berita AP, seperti dilansir dari DW, Sabtu (13/10).
"Ini adalah bentuk baru dari pendidikan ulang yang belum pernah terjadi sebelumnya dan tidak benar-benar memiliki dasar hukum, dan saya melihat mereka berebut untuk mencoba menciptakan dasar hukum untuk kebijakan ini," tambahnya.
Warga Uighur, Kazakhstan dan minoritas Muslim lainnya yang tinggal di luar negeri telah mengindikasikan bahwa mereka tidak dapat menghubungi keluarga mereka di China.
Pemerintah Negeri Tirai Bambu selama beberapa dekade mencoba untuk menekan gerakan pro-kemerdekaan di antara komunitas Muslim Xinjiang, yang dipicu oleh frustrasi atas masuknya pendatang dari mayoritas Han China.
Pihak berwenang juga mengklaim, ekstremis di wilayah itu memiliki hubungan dengan kelompok-kelompok teror, tetapi telah memberikan sedikit bukti untuk mendukung anggapan itu.
Undang-undang terbaru ini diluncurkan setelah pemerintah daerah melakukan tindakan keras terhadap umat Muslim di sana seperti melarang melarang adanya produk halal dan penggunaan jilbab.
Sumber: Liputan6
(mdk/ias)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Laporan AS mengklaim ada genosida di Xinjiang dan pembatasan kegiatan keagamaan tertentu serta menunjukkan peningkatan "anti-Semitisme" secara daring.
Baca SelengkapnyaChina menganggap kubah dan menara masjid sebagai bentuk pengaruh asing.
Baca SelengkapnyaMassa AMI menuntut PBB agar membawa kasus tindakan kekerasan China terhadap muslim Uighur ke Mahkamah Internasional.
Baca SelengkapnyaToleransi antar umat beragama di Xinjiang cukup baik. Masjid ada dimana-mana, gereja juga ada.
Baca SelengkapnyaJelang Pemilu, India Terapkan Undang-undang 'Anti-Muslim'
Baca SelengkapnyaPenyidik Dit Tipidum telah memeriksa 19 saksi kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaKajian izin pendirian rumah ibadah itu diungkap Menko Polhukam Mahfud MD saat melakukan orasi kebangsaan di Universitas Budhi Dharma Tangerang.
Baca Selengkapnya"Saya harap teman-teman di Al-Zaytun sana mendengar bahwa Anda terus berjalan sebagai Pesantren," kata Mahfud.
Baca SelengkapnyaCerita Warga Uighur Hilang Kontak Tujuh Tahun dengan Keluarga Akibat Aksi Genosida
Baca SelengkapnyaErick siap berada di dalam maupun di luar pemerintahan.
Baca SelengkapnyaTajikistan memberlakukan RUU yang melarang hijab sejak 8 Juni lalu.
Baca SelengkapnyaSebelum berlaku, Ratu Margrethe perlu menandatangani undang-undang itu secara resmi.
Baca Selengkapnya